SEBUTLAH DALAM HATIMU.....!!!

عليكم بـــــــــــــ

AHLUS SUNNAH WAL JAMA'ah

SMS GRATIS

CINTA...!!

MENGENALMU ADALAH SUATU ANUGERAH..
MENYAKITIMU ADALAH SUATU LARANGAN..

MENDAMPINGI HIDUPMU ADALAH SUATU KEBAHAGIAAN..

MENINGGALKANMU ADALAH SUATU KEBODOHAN..

SEBUAH PESAN

Seorang Guru Pernah Berkata :

indahnya kehidupan bila kita dapat membagi dengan adil antara kesibukan dan menghamba kepada alloh ,dan pasti kita kan mendapati bahwa semua waktu kita di dunia ini adalah hanya milik alloh SWT

Ingin Mencari Sesuatu, clik kata kunci disini

Popular Posts Today

Pesan Untuk Para Suami Dan Calon Suami


إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ,امَّابَعْــــــــــــــــــــــــدَهُ.


Awal mula kehidupan seseorang berumah tangga dimulai dengan ijab-kabul. Saat itulah yang halal bisa jadi haram, atau sebaliknya yang haram bisa jadi halal. Demikianlah ALLOH telah menetapkan bahwa ijab-kabul walau hanya beberapa patah kata dan hanya beberapa saat saja, tapi ternyata bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Saat itu terdapat mempelai pria, mempelai wanita, wali, dan saksi, lalu ijab-kabul dilakukan, sahlah keduanya sebagai suami-istri. Status keduanya pun berubah, asalnya kenalan biasa tiba-tiba jadi suami, asalnya tetangga rumah tiba-tiba jadi istri.

Orang tua pun yang tadinya sepasang, saat itu tambah lagi sepasang. Karenanya, andaikata seseorang berumah tangga dan dia tidak siap serta tidak mengerti bagaimana memposisikan diri, maka rumah tangganya hanya akan menjadi awal berdatangannya aneka masalah.

Ketika seorang suami tidak sadar bahwa dirinya sudah beristri, lalu bersikap seperti seorang yang belum beristri, akan jadi masalah. Dia juga punya mertua, itupun harus menjadi bagian yang harus disadari oleh seorang suami. Setahun, dua tahun kalau ALLOH mengijinkan akan punya anak, yang berarti bertambah lagi status sebagai bapak. Ke mertua jadi anak, ke istri jadi suami, ke anak jadi bapak. Bayangkan begitu banyak status yang disandang yang kalau tidak tahu ilmunya justru status ini akan membawa mudharat dan akan membahayakan keharmonisan dalam rumah tangga. Karenanya menikah itu tidak semudah yang diduga, pernikahan yang tanpa ilmu berarti segera bersiaplah untuk mengarungi aneka derita. Kenapa ada orang yang stress dalam rumah tangganya? Hal ini terjadi karena ilmunya tidak memadai dengan masalah yang dihadapinya.

Begitu juga bagi wanita yang menikah, ia akan jadi seorang istri. Tentu saja tidak bisa sembarangan kalau sudah menjadi istri, karena memang sudah ada ikatan tersendiri. Status juga bertambah, jadi anak dari mertua, ketika punya anak jadi ibu. Demikianlah, ALLOH telah menyetingnya sedemikian rupa, sehingga suami dan istri, keduanya mempunyai peran yang berbeda-beda.

Tidak bisa menuntut emansipasi, karena memang tidak perlu ada emansipasi, yang diperlukan adalah saling melengkapi. Seperti halnya sebuah bangunan yang menjulang tinggi, ternyata dapat berdiri kokoh karena adanya prinsip saling melengkapi. Ada semen, bata, pasir, beton, kayu, dan bahan-bahan bangunan lainnya lalu bergabung dengan tepat sesuai posisi dan proporsinya sehingga kokohlah bangunan itu.

Sebuah rumah tangga juga demikian, jika suami tidak tahu posisi, tidak tahu hak dan kewajiban, begitu juga istri tidak tahu posisi, anak tidak tahu posisi, mertua tidak tahu posisi, maka akan seperti bangunan yang tidak diatur komposisi bahan-bahan pembangunnya, ia akan segera ambruk tidak karu-karuan. Begitu juga jika mertua tidak pandai-pandai jaga diri, misal dengan mengintervensi langsung pada manajemen rumah tangga anak, maka sang mertua sebenarnya tengah mengaduk-aduk rumah tangga anaknya sendiri.

Seorang suami juga harus sadar bahwa ia pemimpin dalam rumah tangga. ALLOH SWT berfirman, 



"Laki-laki adalah pemimpin kaum wanita, karena ALLOH telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka…" (Q.S. An-Nissa [4]: 34).

Dan seorang pemimpin hanya akan jadi pemimpin jika ada yang dipimpin. Artinya, jangan merasa lebih dari yang dipimpin. Seperti halnya presiden tidak usah sombong kepada rakyatnya, karena kalau tidak ada rakyat lalu mengaku jadi presiden, bisa dianggap orang gila. Makanya, presiden jangan merendahkan rakyat, karena dengan adanya rakyat dia jadi presiden.

Sama halnya dengan kasus orang yang menghina tukang jahit, padahal bajunya sendiri dijahit, "Hmm, tukang jahit itu pegawai rendahan". Coba kalau bajunya tidak dijahitkan oleh tukang jahit, tentu dia akan kerepotan menutup auratnya. Dia dihormati karena bajunya diselesaikan tukang jahit. Lain lagi dengan yang menghina tukang sepatu, "Ah, dia mah cuma tukang sepatu". Sambil dia kemana-mana bergaya memakai sepatu.

Tidak layak seorang pemimpin merasa lebih dari yang dipimpin, karena status pemimpin itu ada jikalau ada yang dipimpin. Misalkan, istrinya bergelar master lulusan luar negeri sedangkan suaminya lulusan SMU, dalam hal kepemimpinan rumah tangga tetap tidak bisa jadi berbalik dengan istri menjadi pemimpin keluarga. Dalam kasus lain, misalkan, di kantornya istri jadi atasan, suami kebetulan stafnya, saat di rumah beda urusannya. Seorang suami tetaplah pemimpin bagi istri dan anak-anaknya.

Oleh karena itu, bagi para suami jangan sampai kehilangan kewajiban sebagai suami. Suami adalah tulang punggung keluarga, seumpama pilot bagi pesawat terbang, nakhoda bagi kapal laut, masinis bagi kereta api, sopir bagi angkutan kota, atau sais bagi sebuah delman. Demikianlah suami adalah seorang pemimpin bagi keluarganya. Sebagai seorang pemimpin harus berpikir bagaimana nih mengatur bahtera rumah tangga ini mampu berkelok-kelok dalam mengarungi badai gelombang agar bisa mendarat bersama semua awak kapal lain untuk menepi di pantai harapan, suatu tempat di akhirat nanti, yaitu surga.

Karenanya seorang suami harus tahu ilmu bagaimana mengarungi badai, ombak, relung, dan pusaran air, supaya selamat tiba di pantai harapan. Tidak ada salahnya ketika akan menikah kita merenung sejenak, "Saya ini sudah punya kemampuan atau belum untuk menyelamatkan anak dan istri dalam mengarungi bahtera kehidupan sehingga bisa kembali ke pantai pulang nanti?!". Karena menikah bukan hanya masalah mampu cari uang, walau ini juga penting, tapi bukan salah satu yang terpenting.

Suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat, tapi ternyata tidak shalat, sungguh sangat merugi. Ingatlah karena kalau sekedar cari uang, harap tahu saja bahwa garong juga tujuannya cuma cari uang, lalu apa bedanya dengan garong?! Hanya beda cara saja, tapi kalau cita-citanya sama, apa bedanya?

Buat kita cari nafkah itu termasuk dalam proses mengendalikan bahtera. Tiada lain supaya makanan yang jadi keringat statusnya halal, supaya baju yang dipakai statusnya halal, atau agar kalau beli buku juga dari rijki yang statusnya halal. Hati-hatilah, walaupun di kantong terlihat banyak uang, tetap harus pintar-pintar mengendalikan penggunaannya, jangan sampai asal main comot. Seperti halnya ketika mancing ikan di tengah lautan, walaupun nampak banyak ikan, tetap harus hati-hati, siapa tahu yang nyangkut dipancing ikan hiu yang justru bisa mengunyah kita, atau nampak manis gemulai tapi ternyata ikan duyung.

Ketika ijab kabul, seorang suami harusnya bertekad, "Saya harus mampu memimpin rumah tangga ini mengarungi episode hidup yang sebentar di dunia agar seluruh anggota awak kapal dan penumpang bisa selamat sampai tujuan akhir, yaitu keriho’an Allah". Bahkan jikalau dalam kapal ikut penumpang lain, misalkan ada pembantu, ponakan, atau yang lainnya, maka sebagai pemimpin tugasnya sama juga, yaitu harus membawa mereka ke tujuan akhir yang sama, yaitu surga.

ALLOH Azza wa Jalla mengingatkan kita dalam firmannya (yang artinya):

 Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S. At Tahriim [66]:6).

Kepada pembantu jangan hanya mampu nyuruh kerja saja, karena kalau saja dulu lahirnya ALLOH Azza wa Jalla tukarkan, majikan lahir dari orang tua pembantu, dan pembantu lahir dari orang tua majikan, maka si majikan yang justru sekarang lagi ngepel. Pembantu adalah titipan ALLOH Azza wa Jalla, kita harus mendidiknya dengan baik, kita sejahterakan lahir batinnya, kita tambah ilmunya, mudah-mudahan orang tuanya bantu-bantu di kita, anaknya bisa lebih tinggi pendidikannya, dan yang terpenting lagi lebih tinggi akhlaknya.

Inilah pemimpin ideal, yaitu pemimpin yang bersungguh-sungguh mau memajukan setiap orang yang dipimpinnya. Siapapun orangnya didorong agar menjadi lebih maju.intaha…..

Kesimpulan dari tulisan ini adalah :

1. Pernikahan harus didasari oleh ilmu karena jika pernikahan tidak didasari ilmu berarti segera bersiaplah untuk mengarungi aneka penderitaan, seperti stress ,Emosional Dsb.

2. Menikah bukan hanya masalah mampu cari uang, walau ini juga penting.Coba bayangkan suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat, tapi ternyata tidak shalat,hampir tidak ada bedanya sama "garong",..SUNGGUH SANGAT MERUGI.

3. Seorang suami yang sudah beristri hendanya ia sadar bahwa ia sudah beristri,jika seorang suami tidak sadar bahwa dirinya sudah beristri, lalu bersikap seperti seorang yang belum beristri, akan jadi masalahdan sangat berbahaya.

4. Didalam lingkup keluarga seorang istri tidak bisa menuntut adanya emansipasi, karena memang tidak perlu ada emansipasi, yang diperlukan adalah saling melengkapi (mengerti hak dan kewajibanya masing-masing).

5. Suami adalah pemimpin bagi keluarganya, maka dari itu seorang pemimpin hanya akan jadi pemimpin jika ada yang dipimpin. Artinya, jangan merasa lebih dari yang dipimpin sehingga bersikap otoriter dan mau menangnya sendiri.

6. Seorang suami hendaknya bertekad "Saya harus mampu memimpin rumah tangga ini mengarungi episode hidup yang sebentar di dunia agar seluruh anggota awak kapal dan penumpang bisa selamat sampai tujuan akhir, yaitu keriho’an Allah سبحانه و تعالى".



وَمَاتَوْفِيْقِي إِلاَّبِاللهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ انِيْب

Sekian dari
al-fagir ilaLlah al-ghani
Allama Aluddin Shiddiq Bin Surur Asy-syafi'ie Al qodiry Wan Naqsabandy
Pondok Pesantren ” Hidayatul Mubtadi'ien”
Kaliwungu, Jombang, jawa Timur ,Indonesia.
Selasa, Desember 13, 2011 | 0 komentar | Read More

Bersentuhan/Sungkem/Salaman/Musofahah Dengan Lawan Jenis (Bukan Mahrom) Perspektif Empat Madzhab


Berjabatan tangan antara lelaki dan wanita yang bukan mahrom

Sebuah persoalan yang sering dihadapi oleh kaum muslimin zaman sekarang yaitu masalah berjabatan tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahrom, khususnya terhadap kerabat sendiri yang bukan mahromnya, seperti anak paman atau anak bibi (saudara misan/sepupu), semenda (besan), istri paman atau suami bibi, saudara wanita dari isteri (ipar) atau saudara lelaki dari suami (ipar) atau wanita-wanita lainnya ,yang bukan mahrom, yang masih ada hubungan kekerabatan.

Lebih-lebih dalam waktu-waktu tertentu, seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji atau umrah, atau saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan bertahni’ah (mengucapkan selamat atasnya) dan berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain, malah ada lagi yang berpeluk-pelukan atau peluk cium.

Sedangkan kalau kita tidak mau berjabat tangan atau berpeluk-pelukan, maka mereka memandang kita sebagai seorang beragama yang kuno, terlalu ketat, tidak saling menghargai, merendahkan wanita, tidak sopan, selalu berprasangka buruk dan sebagainya dan sebagainya.

Berjabatan tangan sesama jenisnya itu memang dianjurkan oleh syari’at, karena banyak riwayat hadits yang menyebutkan para sahabat bila bertemu sering berjabatan tangan. Anjuran agama ini berlaku untuk sesama jenisnya yaitu lelaki dengan lelaki dan wanita dengan wanita atau dengan sesama mahromnya, jadi bukan antara lelaki dan wanita yang bukan mahrom !

Orang mengira bahwa bila kita tidak berjabat-tangan dengan yang bukan mahrom berarti kurang sopan atau tidak saling menghargai, padahal keramahan dan kesopanan yang dimaksud oleh syari’at Islam bukanlah terletak pada jabatan tangan antara wanita dan lelaki yang bukan mahrom. Kita sebenar- nya juga tidak perlu bingung dengan kritikan orang lain (kolot, kurang sopan dll) mengenai amalan kita, karena kritikan ini tidak ada habis-habisnya, yang penting sebagai seorang muslim atau muslimah ialah sebaik mungkin menjalani perintah Allah swt. dan Rasul-Nya dan menjauhi larangan yang telah digariskan oleh syari’at Islam.

Bagaimana bila kondisinya darurat ?

Islam memang mengenal darurat yang akan meringankan suatu hukum. Ada kaidah Idzaa dhoogal amr ittasa a’ (jika kondisi sulit, maka Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran). Bahkan Kaedah lain menyebutkan: ‘Kondisi darurat menjadikan sesuatu yang haram menjadi mubah’.

Namun darurat itu bukan sesuatu yang bersifat rutin dan gampang dilakukan! Umumnya darurat baru dijadikan pilihan manakala memang kondisinya akan menjadi kritis dan tidak ada alternatif lain. Itu pun masih diiringi dengan resiko fitnah dan sebagainya. Sekarang kita bertanya sendiri apakah ber- jabatan tangan antara muslim-muslimah yang bukan mahrom termasuk darurat ? Sudah tentu tidak !

Sebenarnya masalah ini banyak tercantum juga di internet/website mengenai dalil berjabatan tangan antara bukan mahrom, dan setelah kita analisis dengan seksama maka kita akan menemukan bahwa dalil-dalil syara’ yang berkaitan pengharaman jabat tangan dengan ajnabiyah (wanita bukan mahrom) adalah jauh lebih banyak daripada dalil yang memperbolehkannya


Dalil yang memperbolehkannya pun belum mutlak tetapi masih mempunyai syarat-syarat tertentu, Misalnya:

Pertama:



Berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat dan aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satu pihak (apalagi keduanya ,malah mereka bilang “Suuueger re reek”) maka keharaman berjabatan tangan tidak diragukan lagi.


Bahkan seandainya kedua syarat itu tidak terpenuhi yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahromnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya atau lainnya, maka berjabatan tangan pada kondisi seperti itu adalah haram. Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecilpun hukumnya juga haram jika kedua syarat itu tidak terpenuhi, walaupun sebagian ulama syafi'i memperbolehkan bersalaman dengan anak kecil 5-7 tahun namun 2 syarat tersebut harus terpenuhi!

Kedua: 

Hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan (keperluan) saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan diatas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan erat dan akrab diantara mereka, dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati dan meneladani sikap Nabi صلى الله عليه وآله وسلم. Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah yang komitmen pada agamanya ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis !

Demikianlah sebagian syarat yang diajukan oleh golongan yang memboleh- kannya. Syarat-syarat itu cukup berat bagi orang yang mau memahaminya, karena sentuhan anggota badan ke anggota badan yang lain lebih kuat dan besar pengaruhnya terhadap naluri, watak dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata. Apakah kita yakin bahwa syahwat dan fitnah tidak akan muncul dari diri saudara dan saudari tersebut? Tetapi sayangnya orang hanya mengamalkan pemboleh- annya saja tetapi mengabaikan syarat-syaratnya ! 

Ada lagi orang yang mengatakan; yang penting niat kita karena ada hadits yang mengatakan bahwa ‘segala sesuatu amalan itu tergantung dari niatnya...’ Padahal hadits itu tidak berlaku untuk sesuatu amalan yang sudah digariskan dalam syari’at Islam atas kewajibannya ataupun larangannya, maksudnya ialah bila sudah ada perintah dan larangan dalam syari’at Islam, maka kita tidak boleh melanggarnya walaupun niat kita baik untuk amalan tersebut. Saya akan berikan contoh yang mudah saja: Syari’at Islam memerintahkan kita agar sholat dimulai dengan ucapan takbir dan di akhiri dengan salam. Bila ada orang yang sholat tanpa memulai dengan ucapan takbir maka sholatnya batal/tidak sah harus diulangi, walaupun orang itu sudah berniat untuk sholat. Contohnya lagi Sholat Shubuh dalam syari’at Islam jumlahnya dua raka’at. Ada orang yang sengaja ingin menambah kebaikan maka dia sholat Shubuh tiga raka’at. Maka sholatnya orang itu batal dan tidak sah, walaupun niatnya dia baik yaitu lebih banyak beribadah kepada Allah swt.!! 

Banyak para ulama yang mengatakan bahwa dalil yang berkaitan dengan larangan itu harus lebih didahulukan daripada hukum yang membolehkannya. Begitu juga sebagian besar ulama baik zaman dahulu maupun sekarang tidak melakukan berjabatan tangan dengan wanita yang bukan mahromnya. Tidak lain para ulama pakar ini memahami makna ayat-ayat ilahi dan hadits-hadits yang berkaitan dengan etika cara berhubungan antara lelaki dan wanita yang bukan mahromnya. 

Tujuan saya untuk mengutip masalah jabat tangan ini tidak lain agar kita tidak marah, mencela atau bersangka buruk kepada orang muslimin yang tidak mau berjabatan tangan (umpama hanya dengan mengatupkan telapak tangannya sendiri atau meletakkan tangannya didada dan semisalnya) dengan orang yang bukan mahromnya. Tidak lain mereka ini juga mengikuti perintah Allah سبحانه و تعالىdan sunnah Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم Karena didalam praktek sehari-hari masih ada orang yang memaksa teman atau kerabatnya yang bukan mahrom untuk berjabatan tangan atau peluk cium satu sama lain. 

Walaupun kita berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara, tidak boleh dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka, masing-masing mempunyai tanggung jawab sendiri mengenai amalan yang dilakukannya tersebut.

Pertama-tama kami ingin mengutip dan mengumpulkan dari internet/ website dan dari sumber lainnya dibawah ini dalil-dalil orang yang melarang berjabatan tangan antara lelaki dan wanita yang bukan mahrom, kemudian dalil-dalil orang yang membolehkannya dengan bersyarat, Insya Allah dengan adanya kutipan ini kita bisa menilai sendiri mana yang mendekati kebenaran. Semoga semuanya ini bisa bermanfaat kepada kami sekeluarga khususnya dan kaum muslimin lainnya. Amin


Dalil-dalil dari Al-Qur’an:

Perintah Allah swt. yang berkaitan dengan etika hubungan antara lelaki dan wanita:
Kalau ada sebuah keperluan terhadap lawan jenis, harus disampaikan dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firmanNya: ‘Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab’. (QS. Al-Ahzab : 53).

Seorang wanita dilarang mendayukan (suara merdu sedikit lebay) ucapannya saat berbicara kepada selain suami. Firman Allah: “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidak- lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab : 32).

Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukkan pandangannya, sebagaimana firman-Nya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluan’”. (QS. An-Nur : 30). 

Sebagaimana firman diatas tetapi ditujukan kepada wanita beriman, Allah berfirman: “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.’” (QS. An-Nur : 31).

Manusia diciptakan oleh Allah ta’ala dengan membawa fitrah (insting) untuk mencintai lawan jenisnya, sebagaimana firman-Nya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali-Imran : 14). 

Allah ta’ala telah melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang bisa mendekati perzinaan sebagaimana firmanNya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32). 

Ibnu Katsir berkata: 

‘Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Allah kepada para istri Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم serta para wanita mu’minah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam artian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.’ (Tafsir Ibnu Katsir 3/530).

Berkata Imam Qurthubi:

 ”Allah سبحانه و تعالى memulai dengan wanita karena kebanyakan manusia menginginkannya, juga karena mereka merupakan jerat-jerat syetan yang menjadi fitnah bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم .: ‘Tiadalah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita’ “ (HR. Bukhari: 5696, Muslim: 2740, Tirmidzi: 2780, Ibnu Majah : 3998). Oleh karena itu, wanita adalah fitnah terbesar dibanding yang lainnya. (Tafsir Qurthubi 2/20). 

Kalau Allah سبحانه و تعالى memerintahkan agar orang menahan pandangannya terhadap lawan jenisnya (yang bukan mahrom), maka tidak ragu lagi, bahwa sentuhan anggota badan ke anggota badan yang lain lebih kuat dan besar pengaruhnya terhadap naluri, watak dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata. Setiap orang yang berlaku adil pasti mengetahui kebenaran hal itu,…. Renungkanlah ! 

Dalil-dalil dari hadits dan keterangan para ulama pakar baik yang langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan larangan bersentuhan kulit dengan lawan jenisnya:

Dari Ma’qil bin Yasar ra. berkata :
Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda: “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal (bukan mahrom) baginya.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam Kabir 20/174/386). 

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya.” (HR. Bukhari 4/170, Muslim 8.52, Abu Dawud 2152) 

Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membai’at dan lain-lain. Dari Aisyah ra.: ‘“Demi Allah, tangan Rasulallah saw. tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mengatakan: ‘Saya ba’iat kalian.’ “ [HR Bukhori: 4891]

Sabda Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم lainnya: “Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluan pun berzina” (HR. Ahmad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).

Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم menguji kaum mukminat yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah ta’ala ( ayat 12 surat al-Mumtahanah): “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk membaiatmu….. sampai pada firman-Nya: ‘Allah Maha Pengampun lagi Penyayang’”. Urwah berkata, ‘Aisyah mengatakan: ‘Siapa di antara wanita-wanita yang beriman itu mau menetapkan syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut.’ Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم pun berkata kepadanya, ‘Sungguh aku telah membaiatmu’, beliau nyatakan dengan ucapan (tanpa jabat tangan).’ ‘Aisyah berkata; ‘Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan, ‘Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut’ ”. (HR. Al-Bukhari no. 4891 dan Muslim no. 4811)

Umaimah bintu Ruqaiqah berkata: “Aku bersama rombongan para wanita mendatangi Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم untuk membaiat beliau dalam Islam. Kami berkata; ‘Wahai Rasulallah, kami membaiatmu bahwa kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak akan mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak melakukan perbuatan buhtan yang kami ada-adakan di antara tangan dan kaki kami, serta kami tidak akan bermaksiat kepadamu dalam perkara kebaikan’. Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda, ‘Sesuai yang kalian mampu dan sanggupi’. Umaimah berkata, ‘Kami berucap, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami kepada diri-diri kami. Marilah, kami akan membaiatmu wahai Rasulallah’. Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم kemudian berkata: ‘Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita”.

Aisyah ra. berkata:

“Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan” (HR Muslim:3/1489).

Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu ‘anha: Bersabda Rasulallah saw.: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, Ath Thabrani dalam Al Kabir : 24/342, shahihul jami’: 70554, hadits nr. 2509] 

Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata, “Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم membaiat mereka hanya dengan mengucapkan: ‘Sungguh aku telah membaiatmu’, tanpa beliau menjabat tangan wanita tersebut sebagaimana kebiasaan yang berlangsung pada pembaiatan kaum lelaki dengan menjabat tangan mereka.” (Fathul Bari, 8/811)

Al-Hafidh Ibnu Hajar ketika mengomentari hadits ‘Aisyah diatas yang menyatakan bahwa Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan wanita ketika baiat, beliau mengatakan: “Dan di dalam hadits ini -yaitu hadits ‘Aisyah- ada hukum bolehnya (mendengarkan) suara wanita yang bukan mahrom, dan suara mereka itu bukanlah aurat. Dan hukum haramnya menyentuh kulit mereka bila tidak dalam keadaan darurat”. (Fathul-Bari, 16/330)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (non mahrom) tanpa keperluan darurat, seperti karena pengobatan dan hal lainnya bila memang tidak didapatkan dokter wanita yang bisa menanganinya. Karena keadaan darurat, seorang wanita boleh berobat kepada dokter laki-laki ajnabi (bukan mahrom si wanita). (Al-Minhaj, 13/14)

Asy-Syinqinthi rahimahullahu berkata, “Tidaklah diragukan bahwa sentuhan tubuh dengan tubuh lebih kuat dalam membangkitkan hasrat laki-laki terhadap wanita, dan merupakan pendorong yang paling kuat kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata. Dan setiap orang yang adil/mau berlaku jujur akan mengetahui kebenaran hal itu.” (Adhwa`ul Bayan, 6/603)

Imam asy-Syaukani dalam kitab Irsyadul Fuhul hal.279 mengatakan: “Larangan lebih didahulukan ketimbang kebolehan” .

Dengan kaidah ini seharusnya kita lebih mendahulukan dalil larangan berjabat tangan dengan lawan jenis daripada dalil yang menetapkan kebolehannya/ kemubahannya.

Beberapa pendapat ulama-ulama dari empat madzhab besar diantaranya:

Madzhab Hanafi :
Haram menyentuh wajah dan dua telapak tangan perempuan bukan mahrom, sekalipun aman dari syahwat.
Berjabat tangan dengan perempuan tua yang sudah tidak bersyahwat lagi; At-Thahawi berkata tidak mengapa. Manakala Syamsudin Ahmad bin Qaudar berkata tidak halal sekalipun aman dari syahwat.
Imam al-Kasaani berkata: “menyentuh (wanita) lebih berpotensi membangkitkan syahwat daripada sekedar melihat ..” [Bada'iu ash-Shana`i']

Madzhab Maliki: 
Haram berjabat tangan dengan perempuan bukan mahrom. Ini dinyatakan oleh al-Imam al-Baaji, al-Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi dan As-Shawi.
Hukum berjabat tangan dengan perempuan tua, menurut Syeikh Abul Barakat Ahmad bin Muhamad bin Ahmad ad-Durdair ia tidak dibenarkan.
Imam Abul Barokaat menyatakan: “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita (bukan mahrom) walaupun kaum lelaki sudah tidak memiliki lagi keinginan (hasrat) kepadanya .” [asy-Syahush Shaghir IV/760].

Madzhab Syafi’i :
Imam An-Nawawi di dalam beberapa karyanya, as-Syaribini dan lain-lain ulama as-Syafi’iyyah menyatakan haram berjabat tangan dengan perempuan bukan mahrom.

Imam an-Nawawi berkata: “Memandang wanita (bukan mahrom) saja haram, maka menyentuhnya tentu lebih haram lagi, karena terasa lebih nikmat .” [Roudhotu ath-Thalilibin VII/28].

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar halaman 228 berkata: “Para shahabat kami (dari kalangan Syafi’iyyah) mengatakan bahwa setiap hal yang dilarang untuk dilihat, maka dilarang pula untuk menyentuhnya. Bahkan menyentuh itu lebih besar lagi urusannya, karena telah dibolehkan bagi seseorang untuk melihat seorang wanita yang bukan mahromnya pada saat hendak menikahinya, pada saat jual beli, pada saat mengambil barang dan menyerahkannya dan yang semisal dengan hal tersebut di atas. Akan tetapi tetap tidak diperbolehkan baginya pada saat-saat tersebut untuk menyentuhnya”.

Madzhab Hanbali:
Imam Ahmad ketika ditanya tentang masalah berjabat tangan dengan perempuan bukan mahrom, beliau menjawab: “Aku membencinya.”

Mengenai berjabat tangan dengan perempuan tua: 

Imam Ishaq bin Mansur al-Marwazi menukil dari imam Ahmad, ia tidak dibenarkan (tidak dibolehkan). 
Sementara Ibnu Muflih menyatakan; pemilik an-Nazham mengatakan makruh dan dengan anak kecil (yang belum baligh) dibolehkan dengan tujuan budi pekerti.

Imam al-Marruzi (ada yang membaca : al-Marwazi) mengatakan: “Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal. ” Apakah anda membenci jabat tangan dengan kaum wanita (non mahrom)?”" Beliau menjawab: “Aku membencinya.” [Masa`il Ahmad wa Ishaq I/211]. Masih banyak lagi pendapat ulama dari empat madzhab yang mengharamkan berjabatan tangan dengan wanita bukan Mahrom.

Dalil dari golongan yang membolehkan:

Pendapat yang membolehkan berdalil pada riwayat hadits diantaranya dari Ummu ‘Athiyah yang menurut mereka kata-kata ga ba dho dalam hadits itu berarti tangan Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم bersentuhan (memegang) tangan wanita. Diantara ulama yang membolehkan ialah: an-Nabhani, al-Qordhowi, Mahmud Khalidi dan semisalnya dari kalangan khalaf (belakangan). Beberapa alasan golongan yang membolehkan sebagai berikut :

Alasan pertama: 

Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah r.a. yang berkata:

“Kami membai’at Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم lalu beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangisi mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” (HR. Bukhari).

Kata golongan ini : “ Hadits itu menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata ‘qa ba dha’ dalam hadits ini memiliki arti menggenggam atau melepaskan tangan. Seperti disebutkan didalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tangannya dari memegang sesuatu). (Lihat A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/ dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas –baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)– bahwa Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at “ (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Nidzham Ijtima’i Fil Islam, hal. 57 – 58, 71 – 72).

Jawabannya :

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari dikatakan: Menceritakan kepada kami Abu Ma’mar, menceritakan kepada kami Abdul-Warits, menceritakan kepada kami Ayyub dari Hafshoh binti Sirin, dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم membaiat kami, dan beliau membacakan kepada kami ayat “agar mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, beliau melarang kami dari niyahah (meratap), seorang wanita memegang tangannya sendiri (Lafadznya; faqobadlot imro’atun yadaha) dan berkata: seorang fulanah telah membuatku gembira dan aku ingin berterima kasih padanya, dan nabi tidak mengatakan sesuatu apapun pada dirinya, kemudian wanita itu pergi dan kembali lagi, lalu nabi membaiatnya.”

Kata qo ba dho di dalam tekts hadits diatas faqobadhot imro’atun yadaha ditafsirkan dengan makna berjabat tangan (Mushofahah), ini tidak tepat sekali dari segi bahasa baik secara manthuq maupun mafhumnya. Berikut ini makna qo ba dho dari beberapa kamus bahasa Arab yang menjadi pegangan.

Di dalam Mukhtaarus Shihhaah ( Mukhtaarus Shihhah, Imam Muhammad bin Abi Bakr bin Abdir Qodir ar-Razi, cet. I, 1414 H./1994 M., Darul Kutub al-Ilmiyah, hal. 464.) dikatakan: Qobadho asy-Sya’i maknanya akhodzahu = mengambilnya. Wal Qobdhu aidhan dliddu al-Basthu = dan qobdhu juga merupakan lawan dari basthu (membentang- kan). Jika dikatakan : Shoro asy-Sya’i fi qobdhika wa fi qobdhotika maknanya adalah fi milkika (dalam kepunyaanmu/kepemilikanmu).

Didalam kamus al-Mu’tamad (Kamus ‘Arobi-‘Arobi), Abu Abdirrahman Muhammad Abdillah Qosim, Cet. III, 2004, Dar Shodir, Beirut, hal. 513.) dikatakan: Qobadho Qobdhon ar-Rajulu asy-Syai’a maknanya akhodzahu wa tanaawaluhu = mengambil dan menerimanya. Qobadho ‘ala asy-Syai’i maknanya amsakahu wa dhomma ‘alaihi ashobi’uhu = menggenggamnya dan merapatkan dengan erat jari jemarinya. Qobadho yadahu ‘an asy-Syai’i maknanya imtana’a ‘an imsaakihi = melepaskan dari genggaman.

Didalam kamus al-Muhith ( Majduddin Muhammad bin Ya’qub bin Muhammad bin Ibrahim al-Fairuz Abadi asy-Syairazi asy-Syafi’i, juz II, cet. I, 1415/1995, Darul Kutub al-Ilmiyah, hal. 521) dikatakan : Qobadhohu yadahu yaqbidhuhu maknanya tanaawaluhu biyadihi = menerima dengan/mengulur- kan tangannya. Qobadho ‘alaihi biyadihi maknanya imsaakihi = menggenggamnya. Qobadho yadahu ‘anhu maknanya imtana’a ‘an imsaakihi = melepaskan genggamannya.

Didalam kamus al-Munawwir ((Kamus Arab-Indonesia Terlengkap), Ahmad Warson Munawwir, Cet. XIV, 1997, Pustaka Progressif, hal 1086.) dikatakan: 

Qobadho asy-Syai’a aw ‘alaihi maknanya menggenggam. Qobadho wa Qobbadho asy-Syai’a maknanya qollashohu= mengerutkan atau menguncup kan. Qobadho ‘anil Amri maknanya nahhaahu = menjauhkan. Qobadho yadahu ‘ani asy-sya’i maknanya melepaskan. Qobadho ‘anil Qoumi maknanya hajarohum = meninggalkan. Qobadho ‘alaihi maknanya menangkap.


Jadi Inti Dari Tulisan Ini adalah bahwa :

1. Agar kita tidak marah, mencela atau bersangka buruk kepada orang muslimin yang tidak mau berjabatan tangan (umpama hanya dengan mengatupkan telapak tangannya sendiri atau meletakkan tangannya didada dan semisalnya) dengan orang yang bukan mahromnya. Tidak lain mereka ini juga mengikuti perintah Allah سبحانه و تعالىdan sunnah Rasulallah صلى الله عليه وآله وسلم Karena didalam praktek sehari-hari masih ada orang yang memaksa teman atau kerabatnya yang bukan mahrom untuk berjabatan tangan atau peluk cium satu sama lain.

2. Kita akan menemukan bahwa dalil-dalil syara’ yang berkaitan pengharaman jabat tangan dengan ajnabiyah (wanita bukan mahrom) adalah jauh lebih banyak daripada dalil yang memperbolehkannya.Dalil yang memperbolehkannya pun belum mutlak tetapi masih mempunyai syarat-syarat tertentu.

3. hukum yang berkaitan dengan larangan itu harus lebih didahulukan daripada hukum yang membolehkannya

4. Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah yang komitmen pada agamanya ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis !

5. Rasulullah tidak pernah menyentuh wanita bukan mahrom meskipun beliau صلى الله عليه وآله وسلم pada waktu membai’at seorang wanita ,Sungguh ironis bila terdapat seorang santri putri di wajibkan Sungkem/Berjabat Tangan/Musofahah dengan Ustadz atau Kyainya dengan alasan “Ngalap Berkah Atau Tawadhu’ ”, apalagi mereka beranggapan bahwa ini ajaran thoriqoh atau tasawuf dan merupakan akhlak kepada Ustadz atau Kyai..Wal Iyadzu Billah.

Perhatikan nasehat Imam Syafi’I dalam sya’irnya :

فقيها و صوفيا فكن ليس واحدا * فإني و حـــق الله إيـــاك أنــــصح
فذالك قاس لم يـــذق قـلــبه تقى * وهذا جهول كيف ذوالجهل يصلح

Berusahalah engkau menjadi seorang yang mempelajari ilmu fiqih dan juga menjalani tasawuf, dan janganlah kau hanya mengambil salah satunya.

Sesungguhnya demi Allah saya benar-benar ingin memberikan nasehat padamu. Orang yang hanya mempelajari ilmu fiqih tapi tidak mahu menjalani tasawuf, maka hatinya tidak dapat merasakan kelazatan takwa. Sedangkan orang yang hanya menjalani tasawuf tapi tidak mahu mempelajari ilmu fiqih, maka bagaimana bisa dia menjadi baik? 

[Diwan Al-Imam Asy-Syafi'i, hal. 47]

و الى الله المستعان

Sekian Dari :
Al-Fagir Ilallah Al-Ghani
Allama Aluddin As-Shiddiq Bin Surur Asy-Syafi'ie Al Qodiry Wan Naqsabandy
20 Dzulqo’dah 1432 H / 18 Oktober 2011m
Kaliwungu, Jombang, Jawa Timur ,Indonesia.
Rabu, November 02, 2011 | 0 komentar | Read More

Mencukur Dan Memelihara Jenggot

Oleh :

Sunni Muda



Pada belakangan ini (Pasca Terorisme semerbak di Indonesia) banyak dari teman dan kerabat saya mengkritik bahkan melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada saya karena saya berjenggot, mereka beranggapan bahwa saya berediologi islam garis keras,ektrim dan radikal. Mungkin karena keterbatasan ilmu dan kurang memperhatikan pendapat para alim ulama’ mereka pun beranggapan bahwa jenggot bukan merupakan bagian dari ajaran islam, berjenggot merupakan tradisi orang arab belaka dan itupun di sebabkan karena ada ilat (sebab) peperangan (wal iyadzu billah) . Oleh sebab itu perlu kiranya saya memaparkan beberapa pendapat ulama mengenai status “jenggot ” dalam islam,saya akan berusaha memaparkan beberapa pendapat ulama’ madzahib di karenakan menurut saya pribadi pendapat ulama’ madzahib itu lebih moderat di banding pendapat golongan2 yang anti madzhab (yang notabene Ekstrim & radikal) ,selain itu tujuan dari artikel ini adalah supaya kita tidak membenci para kaum muslimin yang berjenggot apalagi mengkaitkanya dengan terorisme,selanjutnya apakah berjenggot itu merupakan kultur (budaya) atau merupakan bagian dari sunnah Baginda صلى الله عليه وآله وسلم ?????


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memotong sebagian jenggot. Sebagian besar ‘ulama memakruhkan, sebagian lagi membolehkannya (lihat Ibn ‘Abd al-Barr, al-Tamhîd, juz 24, hal. 145). 

Salah seorang ‘ulama yang membolehkan memotong sebagian jenggot adalah Imam Malik, sedangkan yang memakruhkan adalah Qadliy ‘Iyadl. Untuk menarik hukum mencukur jenggot dan memelihara jenggot harus diketengahkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berbicara tentang pemeliharaan jenggot dan pemangkasan jenggot. Berikut ini adalah riwayat-riwayat yang berbicara tentang masalah pemeliharaan jenggot.

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, panjangkan lah jenggot dan pendekkan lah kumis. Adalah Ibnu ‘Umar, jika ia menunaikan haji atau umrah, maka ia menggenggam jenggotnya, dan memotong kelebihannya.”

Imam Muslim juga meriwayat hadits yang isinya senada dengan riwayat Imam BukharidariIbnu ‘Umar, namun dengan menggunakan redaksi yang lain:

“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah jenggot.”
Riwayat-riwayat sama juga diketengahkan oleh Abu Dawud, dan lain sebagainya. Imam An-Nawawi, dalam SyarahShahih Muslim menyatakan, bahwa dhahir hadits di atas adalah perintah untuk memanjangkan jenggot, atau membiarkan jenggot tumbuh panjang seperti apa adanya.

Qadliy Iyadl menyatakan:

“Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh.Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.[/i]” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).

Menurut Imam An-Nawawi, para ‘ulama berbeda pendapat, apakah satu bulan itu merupakan batasan atau tidak untuk memangkas jenggot (lihat juga penuturan Imam Ath-Thabari dalam masalah ini; al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, juz 10, hal. 350-351).

Sebagian ‘ulama tidak memberikan batasan apapun.Namun mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan.

Imam Malik memakruhkan jenggot yang dibiarkan panjang sekali. Sebagian ‘ulama yang lain berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggam antangan. Bila ada kelebihannya (lebih dari segenggam antangan) mesti dipotong.Sebagian lagi memakruhkan memangkas jenggot, kecuali saat haji dan umrah saja (lihat Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat juga Al-HafidzIbnuHajar, Fath al-Bârî, hadits. No. 5442).

Menurut Imam Ath-Thabari, para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang harus dipotong. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya.Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot, hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.

Dari ‘Atha dan ‘ulama-‘ulama lain, dituturkan bahwasanya larangan mencukur dan menipiskan jenggot dikaitkan dengan tasyabbuh, atau menyerupai perbuatan orang-orang kafir yang saat itu biasa memangkas jenggot dan membiarkan kumis. Pendapat ini dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar.Sedangkan Imam An-Nawawi menyatakan, bahwa yang lebih tepat adalah membiarkan jenggot tersebut tumbuh apa adanya, tidak dipangkas maupun dikurangi (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).

Namun pendapat Imam An-Nawawi ini mendapat kritikan dan disanggahan oleh ulama yang lain salah satunya adalah oleh Imam Al-Bajiy.Beliau menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan memanjangkan jenggot adalah bukan membiarkan jenggot panjang seluruhnya, akan tetapi sebagian jenggot saja. Sebab, jika jenggot telah tumbuh lebat lebih utama untuk dipangkas sebagiannya, dan disunnahkan panjangnya serasi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Amru bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم memangkas sebagian dari jenggotnya, hingga panjangnya sama. 

Diriwayatkan juga, bahwa Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar memangkas jenggot jika panjangnya telah melebihi genggaman tangan.Ini menunjukkan, bahwasanya jenggot tidak dibiarkan memanjang begitu saja –sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi–, akan tetapi boleh saja dipangkas, asalkan tidak sampai habis, atau dipangkas bertingkat-tingkat (Imam Zarqâniy, Syarah Zarqâniy, juz 4, hal. 426).

Al-Thaiyyibiy melarang mencukur jenggot seperti orang-orang A’jam (non muslim) dan menyambung jenggot seperti ekor keledai. Al-Hafidz Ibnu Hajar melarang mencukur jenggot hingga habis (Ibid, juz 4, hal. 426).

Dari beberapa pandangan ulama di atas dimana kebanyakan mereka adalah Syafi’iyyah maka kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai kederajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub) karena hal tersebut adalah tuntunan dari Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم
Kebenaran adalah milik Allah dan segala kelemahan dan kekurangan adalah milik manusia.

Sekian Dari :
Al-fagir ilaLlah al-ghani
Allama Aluddin As-Shiddiq Bin Surur Asy-syafi'ie Al qodiry Wan Naqsabandy
20 Dzulqo’dah 1432 H / 18 Oktober 2011M
Kaliwungu, Jombang, jawa Timur ,Indonesia.
Rabu, November 02, 2011 | 0 komentar | Read More

Renungan Bagi Pecinta Lagu Dan Musik

Oleh :

Santri Salaf

Lagu dan musik mungkin tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan kita pada masa kini. Di mana-mana saja anda berada pasti tidak terlepas mendengarnya. sehingga, ada yang menjadikan lagu dan musik sebagai perkara utama dalam kehidupan sehingga menjadikannya sebagai kerjaya hidup dan tak kurang yang meleleh air mata dek kerana terlampau menghayati lagu-lagu cintan yang mengguris hati dan menggamit kenangan lampau. Kita bukan hendak berbicara tentang hukum hakam lagu atau muzik, pembahasan mengenai ini mungkin sudah selesai lama yakni berlaku khilaf pandangan ulama tentang ini.

Jika anda berpegang kepada keharusan mendengar lagu dan muzik, maka kita di sini ingin bertanya kepada anda, sejauh manakah anda dapat mengawal diri sendiri daripada terhimpit kepada kelalaian yang melampau sehingga menghancurkan roh-roh Islam yang ada pada diri? Maka renung-renungkanlah................!!!

Anda menghabiskan masa yang banyak dengan mendengar lagu dan muzik, jadi bilakah anda mendengar Al-Qur’an?
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

«Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan untuk Jahannam itu banyak daripada jin dan manusia. Mereka mempunyaï hati-hati yang mereka tidak memahami dengannya, dan mereka mempunyaï mata-mata yang mereka tidak melihat dengannya, dan mereka mempunyaï telinga-telinga yang mereka tidak mendengar dengannya.

Mereka itulah seperti binatang ternakan, bahkan mereka lebih sesat. Mereka itulah orang-orang yang lalai» [Al-A`raf: 179] At-Tabariy menyebut ta’wil ayat ini sebagai:

وكذلك قوله:(ولهم آذان لا يسمعون بها)، آيات كتاب الله، فيعتبروها ويتفكروا فيها، ولكنهم يعرضون عنها

Dan demikian firman-Nya: «Dan mereka mempunyaï telinga-telinga yang mereka tidak mendengar dengannya» ayat-ayat Kitabu Llah, dan mengambil pengajarannya dan berfikir tentangnya, tetapi mereka menjauhi daripadanya. Anda menghabiskan usia anda untuk menghafal dan berhibur dengan lagu dan muzik, tetapi tidakkah anda membaca ayat berikut?

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

«Orang-orang yang beriman dan yang tenang hati-hati mereka dengan mengingati Allah. Ketahuïlah bahawa dengan mengingati Allah ia akan menenangkan hati-hati» [Ar-Ra`d: 28]

Mungkin kita berdalih bahwa ia dibenarkan selagi tidak melalaikan. Tetapi tidakkah anda terlalai daripada ayat Allah di bawah ini?

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ * أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا
«Mereka itulah orang-orang yang Allah melaknat mereka, dan Dia memekakkan mereka dan membutakan penglihatan mereka. Tidakkah mereka meneliti Al-Qur’an? Atau terdapat di atas hati-hati mereka kunci-kuncinya?» [Muhammad: 23-24]

Tidakkah lagu dan muzik itu melalaikan anda daripada meneliti dan memahami Al-Qur’an?

Sedangkan Allah menyuruh mengingati-Nya?

Allah berkata dalam Al-Qur’an:

وَاذْكُر رَّبَّكَ كَثِيرًا وَسَبِّحْ بِالْعَشِيِّ وَالإِبْكَارِ

«Dan ingatlah Tuan kamu banyak-banyak, dan bertasbihlah ketika petang dan pagi» [Ali `Imran: 41]

Jika anda hanya mendengar satu atau dua lagu sehari, yang mungkin memakan hanya lima hingga sepuluh menit, maka itu tidaklah menjadi suatu kesalahan. Namun, jika earphone anda sentiasa di telinga, dengan iPod atau mp3 player anda sentiasa di sisi, tidakkah itu melalaikan anda daripada-Nya?

(Marilah kita jawab dengan hati kita masing-masing...)

Allah berfirman dalam Al-Qur’an :

إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

«Sesungguhnya pendengaran dan penglihatan dan hati, setiap itu – terhadapnya – akan disoal» [Al-Isra’: 36] Maka apakah jawapan anda terhadap soalan itu nanti?

Sekian dari
al-fagir ilaLlah al-ghani Allama Aluddin Shiddiq Bin Surur Asy-syafi'ie Al qodiry Wan Naqsabandy
19 Rmadhan 1432H/19 agustus 2011M Kaliwungu, Jombang, jawa Timur ,Indonesia.
Kamis, September 08, 2011 | 0 komentar | Read More

Lailatul Qadar: Mungkin Tahun Ini Peluang Terakhir Kita!

Oleh : Santri Salaf


2/3 Ramadhan bakal berlalu, maka tinggallah 1/3 yang terakhir, iaitu 10 hari terakhir. 1/3 inilah yang merupakan puncaknya Ramadhan Karena dicelah-celahnya terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari 1,000 bulan. Bagi mereka yang kental imannya, inilah masa mereka untuk berjuang mati-matian dalam menghamba kepada alloh SWT …. Kalau di Makkah, Madinah, Tarim dan, negara ‘Arab lainnya, 10 terakhir inilah masjid-masjid sesak dengan para jemaah beribadat, beri’tikaf Ini sangat berbeda jauh dengan tempat kita di Indonesia Ini, masjidnya penuh di awal Ramadhan saja, manakala diakhirnya yang ramai justru stasiun,terminal,jalan raya DLL karena mereka disibukkan dengan mudik lebaran. Di kota-kota mulai rame dengan bazar-bazar Ramadhan, pengunjung hiburan malam pun membludak ……. Coba kita ubah tradisi semacam ini, mulai dari diri kita sendiri.

Mungkin kita lupakan tentang hakikat hari raya dan persiapan untuknya dengan memperbanyak amal sholeh Karena menurut sebagian orang-orang sholeh, hakikat hariraya itu adalah orang yang bertambah keta’atannya dan diampuni dosa-dosanya.

لَيْسَ العِيْدُ لِمَنْ لبِسَ الجَدِيْد وإنّمَا العِيْدُ لِمَن طاعاتُهُ تَزِيْد،
وَلَيْسَ العِيْدُ لِمن تَجمَّل بِاللِّبَاس والرُّكُوْب إنَّمَا العِيْدُ لِمَن غَفَرت لهُ الذُّنُوب


Bukanlah hariraya itu bagi orang orang yang memakai baju baru, tetapi hari raya itu adalah bagi orang yang keta’atannya bertambah. Dan bukanlah haria raya itu bagi orang yang berhias dengan pakaian dan kendaraanya, tetapi hari raya itu adalah bagi orang yang telah diampuni dosa-dosanya (oleh Allah Ta’ala).

Nah, hanya tinggal 10 hari untuk merebut ganjaran Ramadhan, bahkan di 10 yang terakhir inilah yang terlebih utamanya. Coba kita penuhkan masjid-masjid kita! Coba beri'tikaf! Coba berqiyam!

Firman Allah Ta’ala:

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan (Al-Quran) ini pada Malam Lailatul-Qadar, Dan apa jalannya engkau dapat mengetahui apa dia kebesaran Malam Lailatul-Qadar itu? Malam Lailatul-Qadar lebih baik dari seribu bulan. Pada Malam itu, turun malaikat dan Jibril dengan izin Tuhan mereka, Karena membawa segala perkara (yang ditakdirkan berlakunya pada tahun yang berikut); Sejahteralah Malam (yang berkat) itu hingga terbit fajar! (Surah al-Qadar: 1 – 5)

Malam tersebut adalah malam yang penuh dengan keberkatan, sebagaimana firmanNya:

إِنَّآ أَنزَلْنَـٰهُ فِى لَيْلَةٍ مُّبَـٰرَ‌كَةٍ

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Quran itu pada malam yang berkat. (Surah ad-Dukhan: 3)

Maka barangsiapa yang beribadat dan menghayati malam yang penuh berkat ini niscaya dia memperoleh ampunan dari Allah Ta’ala. Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: Dari Sayyidina Abu Hurairah رضي الله عنه dari Nabi صلى الله عليه وآله وسلم, Baginda صلى الله عليه وآله وسلم telah bersabda: Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, diampunkan baginya dosa-dosanya yang telah lalu dan barangsiapa yang mendirikan akan lailatul qadar (dengan amal ibadah) dengan penuh keimanan dan keikhlasan diampunkan baginya dosa-dosanya yang telah lalu. (Hadits riwayat Ahmad, al-Bukhari dan lain-lain)

Di sepuluh malam terakhir dari Ramadhan, Junjungan kita Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم lebih bersungguh-sungguh dalam beribadat.


قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ .

Artinya: Telah berkata Sayyidatuna ‘Aisyah رضي الله عنها: Adalah Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersungguh-sungguh memperbanyakkan ‘amal ibadat pada 10 malam yang terakhir (dari bulan Ramadhan) berbanding dengan masa yang lain (Hadits riwayat Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan lain-lain)

Baginda صلى الله عليه وآله وسلم juga menyeru, menyuruh umatnya agar lebih bersungguh-sungguh di 10 terakhir Ramadhan ini sebagaimana sabda Baginda صلى الله عليه وآله وسلم:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Artinya: Dari Sayyidatina ‘Aisyah رضي الله عنها bahwalah Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم telah bersabda: Bersedialah dengan bersungguh-sungguh untuk menemui lailatul Qadar pada malam-malam yang ganjil dari 10 malam terakhir dari bulan Ramadhan. (Hadits riwayat Ahmad, al-Bukhari, Muslim,Abu Daud dan lain-lain)
عن عبادة بن الصامت: أنه سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ليلة القدر، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: في رمضان، التمسوها في العشر الأواخر؛ فإنها في وتر إحدى وعشرين، أو ثلاث وعشرين، أو خمس وعشرين أو سبع وعشرين، أو تسع وعشرين، أو في آخر ليلة

Artinya: Dari Sayyidina Ubadah bin ash-Shomit رضي الله عنه bahwasanya beliau telah bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم mengenai Lailatul Qadar. Maka Baginda صلى الله عليه وآله وسلم menjawab: Ianya di dalam bulan Ramadhan, pada 10 yang terakhir, dan bahwasanya ia terjadi pada malam yang ganjil samada malam 21, 23, 25, 27 dan 29 atau pada malam terakhir Ramadhan. (Hadits riwayat Imam Ahmad. Berkata al-Hafidz Ibn Hajar, para perawi hadits ini tsiqah).

Dalam hadits lain yang dikeluarkan oleh Ibn Abi Syaibah, Ibn Jarir, Muhammad bin Nashr dan Ibnu Mardawaih, Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda:

اطلبوا ليلة القدر في العشر الأواخر.

Artinya: Carilah kalian akan Lailatul Qadar pada 10 yang akhir (dari Ramadhan). (Dur al-Mantsur)

Maka untuk itulah para ulama, berdasarkan hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وآله وسلم dan pengalaman para salaf serta dari pengalaman mereka sendiri telah merumuskan jadwal dalam menentukan malam yang penuh barokah ini, agar mudah untuk memberi tumpuan kepadanya.

walaupun begitu jadwal ini adalah sekedar panduan. Bagi mereka yang bersungguh-sungguh beribadat pada 10 malam yang terakhir, dengan penuh keimanan dan keikhlasan maka mereka akan mendapat ganjaran besar pada malam tersebut. Dan bagi mereka yang terpilih untuk mengetahui malam tersebut dengan disingkapkan tanda-tandanya, maka itu adalah kurniaan yang sangat besar kepadanya.


Imam as-Sayuthi menyebut sebuah hadits di dalam tafsirnya berjudul Dur al-Mantsur:

وأخرج أحمد وابن جرير ومحمد بن نصر والبيهقي وابن مردويه عن عبادة بن الصامت أنه سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ليلة القدر فقال: في رمضان في العشر الأواخر فإنها في ليلة وتر في إحدى وعشرين، أو ثلاث وعشرين، أو خمس وعشرين، أو سبع وعشرين، أو تسع وعشرين، أو آخر ليلة من رمضان من قامها إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه، ومن أماراتها أنها ليلة بلجة صافية ساكنة ساجية لا حارة ولا باردة، كأن فيها قمراً ساطعاً، ولا يحل لنجم أن يرمى به تلك الليلة حتى الصباح، ومن أماراتها أن الشمس تطلع صبيحتها لا شعاع لها، مستوية، كأنها القمر ليلة البدر، وحرم الله على الشيطان أن يخرج معها يومئذ.

Artinya: Dan telah mengeluarkan Ahmad, Ibnu Jarir, Muhammad bin Nashr, al-Baihaqi dan Ibnu Mardawaih dari Sayyidina Ubadah bin ash-Shomit رضي الله عنه bahwasanya beliau telah bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم mengenai Lailatul Qadar. Maka Baginda صلى الله عليه وآله وسلم menjawab: Ianya di dalam bulan Ramadhan, pada 10 yang terakhir, dan bahwasanya ia terjadi pada malam yang ganjil samada malam 21, 23, 35, 27 dan 29 atau pada malam terakhir Ramadhan. Barangsiapa yang mendirikan malam ‘Lailatu Qadar’ (untuk beribadah) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, diampunkan baginya dosa-dosanya yang telah lalu. Di antara tanda-tandanya adalah malam itu keadaannya terang, bersih, tenang, sunyi, tidak panas, tidak dingin, seolah-olah disitu ada bulan bercahaya, tidak ada bintang (seperti panah api) yang dilemparkan pada malam itu sehingga pagi. Dari tanda-tandanya juga bahwa pada pagi hari itu, matahari terbit tanpa pancaran sinar, bagaikan bulan purnama. Pada hari itu Allah mengharamkan syaithan keluar bersamanya.

Syeikh ‘Abdullah Basmeih, menyebut di dalam kitab Mastika Hadith Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم: Selain itu para ‘alim ulama juga ada menyebut beberapa tanda atau ‘alamat berhubung dengan malam ‘Lailatul Qadar’ iaitu:

• Ada yang berkata: Orang yang menemui malam ‘Lailatul Qadar’, ia melihat nur yang terang benderang di segala tempat, hatta segala ceruk yang gelap gelita
• Ada pula yang berkata: Ia mendengar ucapan salam dan kata-kata yang lain dari malaikat
• Ada juga yang berkata: Ia melihat segala benda (termasuk pohon-pohon kayu) roboh (dalam keadaan) sujud
• Ada pula yang berkata: Doa permohonannya makbul.

Imam al-Tabari رحمه الله memilih ‘qaul’ yang menegaskan: Bahwa semuanya itu tidak lazim (tidak semestinya ia dapat melihatnya), Karena tidak disyaratkan “melihat atau mendengarnya” untuk menemui malam 'Lailatul Qadar'. (al-Fath al-Rabbani 10:296)
Yakni yang penting ialah ta’at mengerjakan ‘amal bakti Karena Allah semata-mata, Karena balasannya tetap terjamin dan akan dinikmati di dunia dan akhirat.


وماتوفيقي إلابالله عليه توكلت وإليه انيب


Sekian dari
al-fagir ilaLlah al-ghani
Allama Aluddin Shiddiq Bin Surur Asy-syafi'ie Al qodiry Wan Naqsabandy
19 Rmadhan 1432H/19 Ogos 2011M
Kaliwungu, Jombang, jawa Timur ,Indonesia.
Minggu, Agustus 28, 2011 | 0 komentar | Read More

Masalah Facebook Dan Solusinya

Oleh : Sunni Muda



Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan ini di antara kita pernah mendengar fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung mengenai fatwa tersebut.
Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya.



Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan

Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:

Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.

Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.

Apa yang dimaksud dua kaedah di atas?

Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Amalan yang dilakukan oleh orang semacam ini pun tertolak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah firman Allah Ta’ala,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29).

Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.

Allah Ta’ala juga berfirman :

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ


“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya.

Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya? Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan.

Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan.

Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan.

Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi, hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan.

Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum Facebook? Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphone, email, blog, internet, radio, dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan.

Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan

Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam. Ada perkara mubah yang dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengatakan :

“Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang.

Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).”
Maksud perkataan beliau di atas:

Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya.

Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah.
Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh.

Misalnya : Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya akan digunakan untuk maksiat. Seperti menjual anggur untuk dijadikan khomr.

Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah, namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan, maka ini sebaiknya ditinggalkan (makruh).

Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah. Sebagian ulama mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang.

Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib.

Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya.

Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya

Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).” Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan yaitu:

1. Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib (Suatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib)

2. Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun (Suatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib)

3. Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram)

4. Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh)
Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang.

Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya. Padahal lawan jenis yang diajak berhubungan bukanlah mahram dan bukan istri. Sungguh, banyak terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini. Jika memang facebook banyak digunakan untuk tujuan-tujuan seperti ini, maka sungguh kami katakan, “Hukum facebook sebagaimana hukum pemanfaatannya. Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun menjadi haram.”

Waktu yang Sia-sia Di Depan Facebook

Saudaraku, inilah yang kami ingatkan untuk para pengguna facebook. Ingatlah waktumu! Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook, bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di depan Al Qur’an dan majelis ilmu. Sungguh, ini yang kami sayangkan bagi saudara-saudaraku yang begitu gandrung dengan facebook. Oleh karena itu, sadarlah!!

Semoga beberapa nasehat ulama kembali menyadarkanmu tentang waktu dan hidupmu.
Imam Asy Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan :

“Aku pernah bersama dengan seorang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal. Pertama, dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.”

Lanjutan dari perkataan Imam Asy Syafi’i di atas,
“Kemudian orang sufi tersebut menyebutkan perkataan lain: Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).” (Al Jawabul Kafi, 109, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Ibnul Qayyim rahimahullah pernah mengatakan,
“Waktu manusia adalah umurnya yang sebenarnya. Waktu tersebut adalah waktu yang dimanfaatkan untuk mendapatkan kehidupan yang abadi dan penuh kenikmatan dan terbebas dari kesempitan dan adzab yang pedih. Ketahuilah bahwa berlalunya waktu lebih cepat dari berjalannya awan (mendung). Barangsiapa yang waktunya hanya untuk ketaatan dan beribadah pada Allah, maka itulah waktu dan umurnya yang sebenarnya. Selain itu tidak dinilai sebagai kehidupannya, namun hanya teranggap seperti kehidupan binatang ternak.”

Ingatlah … kematian lebih layak bagi orang yang menyia-nyiakan waktu.
Ibnul Qayyim mengatakan perkataan selanjutnya yang sangat menyentuh qolbu,
“Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.” (Al Jawabul Kafi, 109)

MARILAH MEMANFAATKAN FACEBOOK UNTUK DAKWAH

Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Betapa banyak orang yang senang dikirimi pesan nasehat agama yang dibaca di inbox, note atau melalui link mereka. Banyak yang sadar dan kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat tersebut.

Jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah agama yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang lain.” (Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608)

Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ

“Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraanmu maka itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang paling berharga orang Arab saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihatlah saudaraku, bagaimana jika tulisan kita dalam note, status, atau link di facebook dibaca oleh 5, 1o bahkan ratusan orang, lalu mereka amalkan, betapa banyak pahala yang kita peroleh. Jadi, facebook jika dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini, sungguh sangat bermanfaat.

Nasehat bagi Para Pengguna Facebook

Faedah dari perkataan Imam Asy Syafi’i:
“Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”.(Al Jawabul Kafi, 109)

Kami hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah bagi orang yang membaca tulisan ini. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk memanfaatkan waktu dengan baik, dalam hal-hal yang bermanfaat
.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Rujukan:
• Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
• Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Darul Wathon Lin Nasyr
• Jam’ul Mahshul fi Syarhi Risalah Ibni Sya’di fil Ushul, Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, Dar Al Muslim
• Risalah Lathifah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di
Sabtu, Agustus 27, 2011 | 2 komentar | Read More

19 Kelebihan Wanita Wanita Dibanding Laki-Laki ( Itisari Hadist-Hadist Rasulullah Tentang Wanita)

Oleh : Santri Salaf

1. Doa perempuan lebih makbul daripada lelaki kerana sifat penyayangnya yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah akan hal tersebut, jawab baginda, "Ibu lebih penyayang daripada bapa dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia".

2. Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya.Allah mencatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebajikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.

3. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah.

4. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia dari dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.

5. Apabila telah lahir anak lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan.

6. Apabila semalaman ibu tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah memberinya pahala seperti memerdekakan 70 hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah.

7. Barangsiapa yang menggembirakan anak perempuannya, derajatnya seumpama orang yang sentiasa menangis kerana takutkan Allah dan orang yang takutkan Allah, akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya.

8. Barangsiapa membawa hadiah, (barang makanan dari pasar) ke rumah lalu diberikan kepada keluarganya, maka pahalanya seperti bersedekah. Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak lelaki. Maka barangsiapa yang menyukakan anak perempuan seolah-olah dia memerdekakan anak Nabi Ismail.

9. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah memasukkan dia ke dalam syurga lebih dahulu daripada suaminya (10,000 tahun).

10. Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana sahaja yang dikehendaki.

11. Wanita yang solehah (baik) itu lebih baik daripada 1,000 lelaki yang soleh.

12. Aisyah berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah, siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita? Jawab Rasulullah, "Suaminya". "Siapa pula berhak terhadap lelaki?" Jawab Rasulullah, "Ibunya".

13. Apabila memanggil akan engkau dua orang ibu bapamu, maka jawablah panggilan ibumu dahulu.

14. Wanita yang taat akan suaminya, semua ikan-ikan di laut,burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya serta menjaga sembahyang dan puasanya.

15. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu syurga. Masuklah dari mana-mana pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.

16. Syurga itu di bawah tapak kaki ibu.

17. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akantinggal bersama aku (Nabi s.a.w) di dalam syurga.

18. Barangsiapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta bertanggungjawab, maka baginya syurga

19. Daripada Aisyah r.a. Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu daripada anak-anak perempuan lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka.

Sumber : http://forum.tentangcinta.com/showthread.php?t=3118

WALLAHUA'LAM...
Sabtu, Agustus 27, 2011 | 0 komentar | Read More

HAL HAL YANG MENYEBABKAN PEMBOROSAN


1. TIDAK ADA PERENCANAAN

Salah satu ciri zaman modern adalah segala sesuatu dibuat menjadi sangat mudah. Lihat saja televisi, kalau dulu selain ukurannya besar, memindahkan channel-nya pun butuh tenaga. Bandingkan dengan TV zaman sekarang yang sudah menggunakan remote control, yang hanya dengan sekali sentuh, channel sudah berpindah. Termasuk untuk menggerakkan TV-nya sekalipun. Juga AC, lampu, bahkan ada yang dengan suara pun sudah bisa menjadi sensor penggerak peralatan rumah tangga kita, luar biasa. Sungguh kemampuan akal manusia telah menjadikan kebutuhan hidup kita lebih mudah untuk dilakukan.

Tapi, kemudahan ini pun ada dampak negatifnya. Tiada lain karena segala kemudahan yang didukung dengan pengetahuan yang memadai serta sikap mental yang bermutu, ternyata dapat menjadi biang munculnya pemborosan. Ada seorang suami yang tercengang melihat rekening tagihan bulanannya yang membengkak luar biasa sesudah ia dan istrinya masing-masing memiliki kartu kredit dan menggunakan handphone. Tiada lain, karena sedemikian mudahnya menggunakan dua alat yang memang diperuntukkan sebagai pemberi kemudahan ini. Biasa tinggal menggesek dan memijit saja sampai-sampai waktu untuk mengadakan perhitungan biaya yang dikeluarkan pun terlewati.

Sangat berlainan halnya dengan orang yang menyimpan uangnya di tabungan, yang harus berproses dulu. Untuk mengambilnya, proses ini akan cukup menghambat keinginannya untuk mudah mengeluarkan uang. Harap dimaklumi, sesungguhnya tidak berarti kartu kredit dan handphone itu buruk, melainkan para pemiliknya harus memiliki mental dan keilmuan yang lebih tangguh agar apa yang dimilikinya tidak jadi bumerang, yang akan menjebak dan menyengsarakannya.

Salah satu yang dapat kita lakukan untuk menghindari perilaku boros ini adalah dengan membuat perencanaan keuangan. Subhanallaah, sebuah rumah tangga yang terbiasa mengadakan perencanaan, selain lebih hemat juga dapat mengadakan antisipasi terhadap kekurangan cash flow keuangan keluarga. Bahkan anak-anak pun sudah dapat dilatih sedari kecil dengan cara uang jajannya diberikan mingguan atau bahkan bulanan, sehingga sang anak sudah biasa membuat perencanaan pengeluarannya, dalam hal ini akan sangat membantu dalam program penghematan.
Ada sebuah contoh menarik. Ibu Fulanah, sebut saja begitu, hampir setiap minggu selalu bertengkar dengan suaminya. Sebabnya adalah anggaran belanja yang tidak pernah cukup. Padahal menurut perhitungan kasar sang suaminya, dianggap sudah memadai. Sesudah diselidiki dengan seksama, ternyata ibu Fulanah ini memang tidak punya perencanaan anggaran belanja berimbang, sehingga tidak ada prioritas dalam pengeluaran uang dan tentu saja akibatnya banyak hal penting tak terbiayai sedangkan hal sekunder yang tak begitu penting malah dibeli.

Berlainan dengan ibu Siti, bukan nama sebenarnya, yang memiliki pengetahuan untuk mengadakan perencanaan pengeluaran dan pemasukan yang berimbang. Walaupun gaji suaminya pas-pasan dan bahkan cenderung kurang, tapi dengan perencanaan yang cermat dan terbuka kepada seluruh anggota keluarga sehingga setiap anggota keluarga memahami keadaan perekonomian keluarga yang sebenarnya. Akibatnya, selain dananya tepat guna, seluruh keluarga pun terbiasa juga berhemat. Selain itu, kekurangan dana juga bisa dideteksi lebih awal dan segera dicarikan solusinya bersama. Tentu saja hasil kerja sama setiap anggota keluarga ini membantu menyelesaikan masalah yang ada. Sungguh sangat belainan dengan ibu Fulanah dan suaminya tadi yang sibuk saling menyalahkan, padahal tentu saja tidak menyelesaikan masalah, justru malah menambah masalah. Kalau tak percaya, untuk hal yang sederhana saja yaitu jikalau kita pergi berbelanja ke pasar atau toko serba ada namun tidak punya perencanaan yang jelas, maka akibatnya bisa secara sembrono membeli hal yang tidak prioritas. Disamping itu kurangnya perencanaan menyebabkan pula peluang kegagalan semakin terbuka lebar, berarti pemborosan dalam segala bidang.

Maka jikalau ingin menjadi orang yang hemat, selalu adakan perencanaan yang matang dalam segala hal. Semakin mendetail/rinci maka semakin besar pula peluang untuk sukses dalam penghematan ini. Termasuk untuk hal-hal yang sederhana atau yang biasa dianggap sepele. Biasakanlah sebelum belanja tulis dengan baik dan jelas barang yang harus dibeli dan anggaran yang harus disediakan, begitu pula dalam belanja bulanan, rumah tangga yang terbiasa mengadakan perencanaan, selain lebih hemat juga bisa mengadakan antisipasi terhadap kekurangan biaya belanja, bahkan anak-anak pun sudah bisa dilatih mulai dari kecil dengan cara uang jajannya bisa diberikan mingguan atau bahkan bulanan, sehingga sang anak sudah biasa membuat perencanaan pengeluarannya, dan hal ini akan sangat membantu dalam hal efisiensi. Hanya saja harus juga dianggarkan dengan jelas biaya sedekah sebagai investasi penting untuk penolak bala dan bencana, pengundang rezeki yang lebih berkah. Jangan sampai keinginan hemat menjadi kekikiran dalam kebaikan. Rasulullah dalam hal ini bersabda, "Orang yang kikir akan jauh dari Allah dan jauh dari manusia" (HR Thabrani).

Allah SWT pun menjelaskan dalam firman-Nya, "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan, jika kamu tidak menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui" (QS. Ali Imran [3] : 92). Dalam ayat lain, "Dan barangsiapa yang terpelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung" (QS. Ath Taghabun [54] : 16).

Nampaklah bahwa perencanan finansial yang berdampak pada perilaku hemat, ternyata bukan berarti harus kikir.

2. KURANG PERAWATAN

Aini sekali lagi harus pergi ke dokter gigi untuk memeriksakan giginya yang sering sakit. Padahal dokter gigi yang praktek di kampungnya cuma satu-satunya dan berjarak cukup jauh hingga untuk mendapatkan perawatan dokter tersebut ia harus meluangkan waktu lebih awal dan tetap antri berlama-lama bersama-sama dengan pasien lain. Aini sebetulnya tidak perlu repot-repot pergi ke dokter gigi seandainya ia rajin merawat kesehatan giginya. Perawatan yang ringan dengan kebiasaan menjaga kebersihan tentu lebih menguntungkannya. Ia tidak perlu membuat jadwal khusus untuk pergi ke dokter gigi yang selain menyita waktu dan tenaga, juga menguras keuangannya untuk sekedar ongkos naik angkot dan membeli obat.

Silahkan bayangkan sendiri apa yang terjadi andaikata kita tidak merawat gigi kita selama sebulan saja, jangan digosok, biarkan saja! Resiko apa kira-kira yang akan kita pikul (keuntungan yang diperoleh adalah hemat odol, hemat waktu, dan hemat tenaga).

Maaf) Gigi menjadi kuning menebal membuat mual siapapun yang melihatnya, aromanya benar-benar memusingkan siapapun yang menghirupnya tentu saja termasuk yang bersangkutan, penyakit mulut serba kumat bisa jadi sariawan, infeksi mulut, termasuk sakit gigi (seperti yang kita maklumi sakit gigi adalah sakit yang paling dramatis, selain sakitnya hampir tak tertahankan, jarang ada yang menengok apalagi mengirim makanan bahkan terkadang jadi bahan tertawaan), hubungan dengan sesama akan kacau berantakan, begitupun hubungan bisnis/kerja, sekali lagi silahkan kalkulasikan sendiri kerugian dari segala sisi terhadap akibat dari kurangnya perawatan.

Hal ini berlaku terhadap apapun yang harus dirawat, barang-barang rumah tangga, elektronik, kendaraan, apapun termasuk tubuh kita sendiri, kita akan menanggung resiko pengeluaran yang jauh lebih besar dibanding biaya perawatan berkala yang dilakukan. Pernah kami melihat sebuah mobil Mercy tahun 48, yang masih sangat mulus, karena pemiliknya begitu disiplin merawatnya dengan seksama, baik kondisi bodinya maupun mesinnya, bahkan sampai komponen detail interiornya sekalipun, karena dengan teratur dibersihkan secara apik dan benar, begitu pun penggantian komponen atau pelumas sesuai dengan aturan ausnya, dianggarkan secara khusus, dan hasilnya selain mobil itu awet dan masih sangat nyaman dipakai juga punya nilai jual yang jauh lebih tinggi.

Mahasuci Allah SWT yang menjanjikan "La insyakartum la adzii dannakum wa la in kafartum inna adzaabi la syadiid" (QS. Ibraahim [14] : 7) yang artinya "Barangsiapa yang bersyukur atas nikmat yang ada niscaya Kutambah nikmat-Ku padamu, dan barangsiapa yang tiada tahu bersyukur niscaya adzab Allah sangat pedih."
Memelihara nikmat yang Allah titipkan/karuniakan kepada kita sesungguhnya termasuk amal shaleh yang utama dan dikategorikan ahli syukur yang pasti mendapat balasan nikmat lain yang lebih baik, dan sebaliknya orang yang tak mau merawat nikmat ini termasuk orang yang kufur nikmat yang akan memikul derita kerugian lahir batin, naudzubillaah.

Sebetulnya anggaran untuk merawat, tidak boleh disebut biaya perawatan, melainkan investasi/modal, seperti halnya membeli sikat gigi dan pastanya bukan biaya melainkan modal untuk menikmati gigi yang sehat, bisa makan dengan nikmat dan lain sebagainya.Oleh karena itu, marilah kita songsong nikmat yang melimpah yang Allah janjikan dengan mensyukuri nikmat yang ada yaitu diantaranya dengan merawat, memelihara dengan baik, teratur dan benar.


3. DIPERBUDAK NAFSU

Sesungguhnya pemboros sejati adalah orang-orang yang memang pecinta duniawi ini, yang mengutamakan topeng ingin dipuji dan dihormati orang lain, yang bersikukuh menjaga gengsi, yang ingin serba enak dengan kemewahan, yang larut sebagai korban mode atau korban jaman, yang pada ujungnya penyebabnya adalah kurang iman akibat kurang pengetahuan tentang hakekat hidup mulia yang sebenarnya.
Memang menyedihkan kehidupan yang selalu diukur dengan ukuran materi dengan badai informasi lewat media cetak maupun elektronik lewat film, sinetron, lagu, iklan, dan lain-lain, mempertontonkan kehidupan mewah, glamour, membuat banyak orang yang hidup tidak realistis seakan jauh lebih besar pasak daripada tiang, dan semua ini juga menjadi biang keresahan dan kesengsaraan batin juga menjadi biang terjadinya tindakan ketidakjujuran/kejahatan, karena untuk mendapatkan obsesinya tersebut akan menghalalkan segala cara.

Tukang jaga gengsi, kasihan benar orang yang sangat menjaga gengsi takut tertinggal oleh orang lain, dia akan pontang-panting untuk memiliki sesuatu agar gengsinya dianggap tetap terjaga, walaupun harus pinjam sana-pinjam sini tentu saja barang yang dimilikinya tak akan membahagiakannya karena taruhan untuk memilikinya sesungguhnya diluar kemampuannya.

Korban mode ini pun selain pemboros juga menderita, karena selalu ingin tampil up to date bermode sesuai dengan jaman, tentu akan repot karena mode terus menerus berubah pasti akan sangat menguras tenaga, waktu, dan biaya, dan yang paling meyedihkan paling sering seseorang merasa keren sesuai dengan mode padahal yang melihatnya menjadi sangat geli bahkan mengasihani, karena selain seringkali mode itu tak sesuai/tak pantas, orang lain juga sudah tahu modal yang sebenarnya.

Si Sombong, kalau si Sombong tak pernah tahan melihat orang lain melebihi keadaannya, sehingga yang terus ada dalam benak pikirannya adalah bagaimana selalu kelihatan lebih dari orang lain dalam hal apapun, makanya dia begitu menderita melihat kesuksesan, kekayaan, dan kemajuan orang lain, maka akan berjuang mati-matian dengan cara apapun agar selalu tampak lebih bagus, lebih moderen, lebih kaya, lebih elit, dia sudah tak perhitungkan lagi biaya yang keluar dan dari mana asalnya yang penting lebih dari orang lain.

Si Riya, alias tukang pamer, kalau si Riya ini persis mirip etalase sibuk ingin memiliki sesuatu yang diharapkan membuat dirinya diketahui kekayaanya, statusnya, dan lain sebagainya, tentu saja ia akan berusaha pamer pakai barang luar negeri, ekslusif, lain dari yang lain, yaa sebetulnya mirip satu sama lain, fokus dari pikirannya adalah bagaimana supaya dinilai hebat oleh orang lain setidaknya tidak diremehkan.Dalam beberapa hal menjaga kemuliaan diri ini adalah kebaikan, tapi kalau sampai menyiksa diri, melampaui batas kemmpuan apalagi sampai melanggar hak-hak orang lain termasuk yang diharapkan, maka jelaslah kerugian dunia akhiratnya.


4. CEROBOH ATAU KURANG PERHITUNGAN (LALAI)

Kawan karibnya tergesa-gesa adalah ceroboh, tidak hati-hati, atau tidak berperhitungan cermat. Boleh jadi dia sudah punya perencanaan matang lalu menahan diri dari tergesa-gesa tapi belum juga luput dari kerugian kalau dia masih bertindak ceroboh. Skala kerugian akibat ceroboh ini sangat macam-macam mulai dari yang sederhana sampai bencana masal lahir batin melibatkan orang banyak.

Kisah kawan yang baru pulang dari Timur Tengah, dengan penuh keceriaan dan bangga memperlihatkan oleh-oleh yang katanya barang elektronik langka dan tidak ada di Indonesia. Sudah sangat terbayang dibenaknya selama perjalanan untuk mempergunakan alat canggih dan mahal ini, maka sesampainya di rumah sebelum melakukan apapun segera saja dibuka bungkusnya untuk dioperasikan secepatnya. Dengan diiringi uraian panjang lebar tentang keutamaan alat ini maka segeralah kabel listriknya dipasang. Tunggu punya tunggu kenapa tidak jalan seperti semestinya, bahkan beberapa saat kemudian tercium bau khusus, ya bau khusus kabel terbakar dan benar saja asap pun segera menghiasi alat baru tersebut. Walhasil selain kaget, sedih, kecewa. Tentu saja sangat rugi uang, waktu, dan tenaga mengangkut dari jauh ribuan kilo meter, hanya dalam bilangan detik saja menjadi sampah tak berguna karena kecerobohan lupa merubah voltase listriknya.

Ada kisah yang lebih dramatis lagi, semoga tidak ada orang yang mengulangi kecerobohan ini, yaitu ketika seorang ayah yang tentu sangat sayang kepada keluarganya, harus mengantar istri dan anaknya berobat ke dokter, mampir di sebuah apotik untuk membeli obat. Ketika keluar dari mobil, segera saja lari masuk ke dalam apotik, tiba-tiba terdengar jeritan dan suara benturan yang keras lalu suara benda besar terjun ke sungai, apakah yang terjadi? Ternyata sang suami ini begitu ceroboh memarkir mobilnya di pinggir jalan yang menurun dan tidak memasang rem tangan ataupun memasukkan gigi persenelingnya, sehingga sepeninggalnya mobil ini meluncur dengan sendirinya tak terkendali lalu membentur dinding jembatan dan akhirnya jatuh ke sungai, sungguh tragis. Ternyata hidup dengan mengandalkan kasih sayang saja tidak cukup, melainkan juga harus dengan kehati-hatian. Jauh dari kecerobohan.Belum lagi kisah seorang ibu yang mengantuk ketika memberi obat kepada anaknya, yang ternyata harus rela kehilangan buah hatinya, karena ceroboh salah memberikan obat.

Begitu banyak kisah kecerobohan dari sisi kehidupan manapun yang ujungnya adalah bencana yang sangat merugikan dan memilukan. Oleh karena itu, sebagai langkah awal kita harus selalu berupaya memahami segala sesuatu dengan baik. Luangkanlah waktu untuk mempelajari prosedur dan aturan-aturan penggunaan, cara pakai yang benar, dosis atau takaran yang pasti, bacalah buku/lembaran panduannya terlebih dahulu, dan pahami dengan seksama berikut segala larangan dan resikonya.

Lalu tahap selanjutnya berusahalah untuk disiplin dan tertib melaksanakan sesuai aturan. Ikutilah tahapan-tahapan dan batasan-batasan yang dianjurkan/diharuskan dengan seksama, dan bersabarlah untuk mengikutinya, jangan sok tahu dan menganggap enteng.Selalu melakukan sesuatu dengan kesungguhan, kehati-hatian dan konsentrasi yang baik agar tak terjadi kecerobohan yang merugikan.

5. MALAS

Berbicara tentang kemalasan, maka bukan berbicara tentang kurang pengetahuan. Dia tahu tapi tetap tidak melakukan hal yang semestinya dilakukan, ya karena enggan atau malas itulah, dan kerugian yang timbul pun bukan main-main bisa jadi sampai hilang nyawa. Para pengangguran yang malas mencari nafkah, atau malas bekerja keras, benar-benar makhluk beban biang pemborosan karena walaupun menganggur dia tetap harus menguras dana untuk makan, minum, tempat berteduh, mandi, listrik, air ledeng, dan lain sebagainya..
Padahal kalau dia mau saja keluar dari rumahnya dengan niat dan tekad untuk bekerja keras mencari nafkah niscaya akan seperti burung yang keluar dari sangkarnya dan kembali membawa cacing untuk makan keluarganya, jadi bukan karena tidak ada jatah rizkinya melainkan malas menjemput jatahnya.

Ada seorang pemuda, malah mahasiswa, mempunyai motor yang bagus tapi dia malas sekali untuk memarkir kendaraannya di tempat semestinya, merasa lebih mudah menyimpan di depan pintu kostnya dan dia pun malas untuk repot-repot menggunakan rantai pengaman. Di ujung kisah ini sudah bisa ditebak, kemalasan seperti ini adalah memberi kemudahan bagi para maling untuk melakukan aksinya. Malas mengeluarkan waktu dan tenaga yang tak seberapa dan hasilnya lenyaplah berjuta-juta hasil tabungan orang tuanya plus masih harus nyicil sisanya.
Kisah lainnya tentang safety belt atau sabuk pengaman. Karena merasa sudah terbiasa tak menggunakan dan juga malas memakainya, maka Pak Fulan sang boss sebagai pemilik mobil mewah harus memiklul derita yang menyedihkan, yaitu tatkala ada mobil orang lain yang hilang kendali sehingga menabrak mobilnya tanpa bisa dihindarkan. Akibatnya, selain harus berbaring di rumah sakit berbulan-bulan karena geger otak dan patah tulang tangan serta kakinya yang tentu mengeluarkan biaya mahal, juga tak dapat bekerja dengan baik yang menghilangkan kesempatan bisnisnya, serta silahkan hitung jenis kerugian lainnya. Hal yang berbeda tidak dialami sang supir yang walaupun pendidikannya hanya Sekolah Dasar tapi selalu berusaha tertib, disiplin, dan tidak mengenal malas untuk menyempurnakan kewajibannya. Sang supir selamat karena menggunakan sabuk pengaman dengan baik dan juga tidak pernah malas untuk berdo’a meminta perlindungan kepada Allah yang menguasai segala kejadian. Tak pernah malas untuk berdzikir sepanjang jalan, juga tak pernah malas untuk bersedekah, bukankah sedekah adalah penolak bala.

Silahkan renungkan sendiri perkara kemalasan lainnya. Misalnya malas mandi, maka bersiaplah untuk berpanu ria. Malas mengerjakan tugas dan belajar maka bersiaplah untuk tidak naik kelas/tingkat. Malas ngantor maka bersiaplah untuk dirumahkan, malas beribadah maka bersiaplah untuk mendapatkan penderitaan dunia akhirat (naudzubillaah), bukankah tugas kita ini untuk beribadah?! Percayalah tidak ada jalan kesuksesan bagi pemalas yang malang. Maka, marilah kita lawan dengan segenap tenaga, dobrak, bagai buldozer menggempur penghalang. Yakinlah bahwa kita sangat sanggup melawan kemalasan yang merugikan dan menghinakan itu dengan mudah asalkan mau memulainya dengan DO IT NOW. Lakukan sekarang juga apa yang harus kau lakukan. Selamat menikmati hasilnya.

6. KURANG KENDALI

Ada sebuah rumus sederhana untuk sebuah kebangkrutan, pada umumnya jatuhnya sebuah usaha itu tidak langsung sekaligus melainkan pelan menjalar dan akhirnya menjadi parah tak tertahankan, dan penyebab semua ini adalah lemahnya system pengontrolan dari usaha tersebut.

Ya bagi siapapun yang mau pergi menggunakan kendaraan dan tidak melakukan pengontrolan terhadap jumlah bahan bakar yang ada maka bersiaplah stress sepanjang jalan dan siap pula untuk berkuah peluh mendorongnya, apalagi perjalanan keluar kota dan tidak punya sistem pengontrolan terhadap air radiator, oli, ban cadangan dan peralatannya, kotak P3K, atau hal lainnya maka bersiaplah untuk memikul biaya besar akibat kelalaian pengontrolan ini.Orang tua yang tidak punya sistem kontrol yang baik terhadap perilaku dan pergaulan anak-anaknya, tampaknya terlalu banyak contoh di sekitar kita tentang aib dan bencana yang harus dipikul kedua orang tuanya.

Begitu pun organisasi yang lemah sistem kontrolnya baik ke atas maupun ke bawah niscaya organisasi ini akan menjadi organisasi babrok, tak bermutu, tak akan berprestasi dengan benar dan baik, dan suatu saat pasti ambruk karena memang demikianlah sunnatullah-nya. Termasuk sakitnya bangsa ini jelas sekali menjadi pelajaran bagi kita semua, korupsi dimana-mana merajalela disegala lapisan, sungguh menyedihkan memang bangsa kita punya moral yang sangat buruk begini, pelajaran yang dapat diambil memang sistem pengontrolan dari rakyat ke penguasa hampir tiada, aparat yang harus juga ternyata tak jujur maka ya jadilah semrawut begini.

Oleh karena itu marilah kita mulai dari diri kita, keluarga kita untuk berbudaya membangun system pengontrolan yang baik, benar dan tepat, awali pengetahuan tentang resiko yang harus dipikul yang dapat dicegah dengan cek dan ricek yang baik, lalu biasakan membuat check list, atau daftar pengecekan yang jelas dan detail, dan mulailah membiasakan untuk tidak melakukan apapun sebelum mengadakan check dan ricek tadi, Insya Allah semoga Dia mencegah segala kemudharatan dengan sikap kita yang penuh kehati-hatian ini, sehingga kita lebih dapat menikmati hidup ini dengan lebih baik.

7. SEGALANYA MUDAH

Salah satu ciri dari zaman modern ini adalah segala sesuatunya dibuat menjadi sangat mudah, lihat saja TV, kalau dulu selain ukurannya besar memindahkan chanelnya juga butuh tenaga, bandingkan dengan TV saat ini, sudah menggunakan remote yang hanya disentuh saja termasuk menggerakkan TV-nya sekalipun, juga AC, lampu, bahkan suara kita pun sudah bisa jadi sensor penggerak peralatan, luar biasa.

Tapi ada dampak negatifnya segala kemudahan yang tak didukung dengan pengetahuan yang memadai serta sikap mental yang bermutu, karena ternyata biang pemborosan pun bisa lahir dari kemudahan ini.Ada seorang suami yang tercengang melihat rekening tagihan bulanannya yang membengkak luar biasa sesudah beliau dan istrinya masing-masing memiliki kartu kredit dan menggunakan handphone, karena demikian mudahnya menggunakannya tinggal menggesek dan memijit saja sampai-sampai waktu untuk mengadakan perhitungan pun terlewati, tentu sangat berlainan halnya dengan orang yang menyimpan uang di tabungan yang harus berproses untuk mengambilnya, proses ini akan cukup menghambat keinginannya untuk mudah mengeluarkan uang, harap dimaklumi sesungguhnya tidak berarti kartu kredit dan handphone itu buruk melainkan para pemiliknya harus memiliki mental dan keilmuan yang lebih tangguh agar apa yang dimilikinya tidak jadi bumerang, yang akan menjebak dan menyengsarakannya.

Sistem belanja dengan mencicil juga harus dicermati dengan seksama, kemudahan yang diberikan dengan kiriman langsung ke rumah dan dicicil bulanan, tentu saja ada mamfaatnya tapi tidak jarang menjadi ajang pemborosan karena digunakan untuk memiliki sesuatu yang sebetulnya tidak/belum begitu diperlukan, sedangkan cicilan-cicilan yang beraneka ragam akan sangat terasa ketika sudah mulai mencicilnya dan lebih terasa lagi jikalau cicilannya jangka panjang sedang sang barang tak begitu tinggi nilai mamfaatnya atau bahkan sudah rusak.

Termasuk berbelanja di superstore, yang sangat serba ada, daya rangsang untuk membeli akan timbul dengan kemudahan melihat barang-barang tersebut, yang sebetulnya jikalau mau jujur tanpa barang tersebut pun tak akan berpengaruh bagi keadaan rumah tangga, sungguh harus sangat berhati-hati selain harus direncanakan dengan baik apa yang akan dibeli juga harus dibatasi membawa uangnya agar tak kebobolan, berbelanja hanya karena tergiur dengan kemudahan melihat dan mendapatkannya.




Jumat, Agustus 26, 2011 | 0 komentar | Read More