SEBUTLAH DALAM HATIMU.....!!!

عليكم بـــــــــــــ

AHLUS SUNNAH WAL JAMA'ah

Mencukur Dan Memelihara Jenggot

Oleh :

Sunni Muda



Pada belakangan ini (Pasca Terorisme semerbak di Indonesia) banyak dari teman dan kerabat saya mengkritik bahkan melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada saya karena saya berjenggot, mereka beranggapan bahwa saya berediologi islam garis keras,ektrim dan radikal. Mungkin karena keterbatasan ilmu dan kurang memperhatikan pendapat para alim ulama’ mereka pun beranggapan bahwa jenggot bukan merupakan bagian dari ajaran islam, berjenggot merupakan tradisi orang arab belaka dan itupun di sebabkan karena ada ilat (sebab) peperangan (wal iyadzu billah) . Oleh sebab itu perlu kiranya saya memaparkan beberapa pendapat ulama mengenai status “jenggot ” dalam islam,saya akan berusaha memaparkan beberapa pendapat ulama’ madzahib di karenakan menurut saya pribadi pendapat ulama’ madzahib itu lebih moderat di banding pendapat golongan2 yang anti madzhab (yang notabene Ekstrim & radikal) ,selain itu tujuan dari artikel ini adalah supaya kita tidak membenci para kaum muslimin yang berjenggot apalagi mengkaitkanya dengan terorisme,selanjutnya apakah berjenggot itu merupakan kultur (budaya) atau merupakan bagian dari sunnah Baginda صلى الله عليه وآله وسلم ?????


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memotong sebagian jenggot. Sebagian besar ‘ulama memakruhkan, sebagian lagi membolehkannya (lihat Ibn ‘Abd al-Barr, al-Tamhîd, juz 24, hal. 145). 

Salah seorang ‘ulama yang membolehkan memotong sebagian jenggot adalah Imam Malik, sedangkan yang memakruhkan adalah Qadliy ‘Iyadl. Untuk menarik hukum mencukur jenggot dan memelihara jenggot harus diketengahkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berbicara tentang pemeliharaan jenggot dan pemangkasan jenggot. Berikut ini adalah riwayat-riwayat yang berbicara tentang masalah pemeliharaan jenggot.

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, panjangkan lah jenggot dan pendekkan lah kumis. Adalah Ibnu ‘Umar, jika ia menunaikan haji atau umrah, maka ia menggenggam jenggotnya, dan memotong kelebihannya.”

Imam Muslim juga meriwayat hadits yang isinya senada dengan riwayat Imam BukharidariIbnu ‘Umar, namun dengan menggunakan redaksi yang lain:

“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah jenggot.”
Riwayat-riwayat sama juga diketengahkan oleh Abu Dawud, dan lain sebagainya. Imam An-Nawawi, dalam SyarahShahih Muslim menyatakan, bahwa dhahir hadits di atas adalah perintah untuk memanjangkan jenggot, atau membiarkan jenggot tumbuh panjang seperti apa adanya.

Qadliy Iyadl menyatakan:

“Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh.Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.[/i]” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).

Menurut Imam An-Nawawi, para ‘ulama berbeda pendapat, apakah satu bulan itu merupakan batasan atau tidak untuk memangkas jenggot (lihat juga penuturan Imam Ath-Thabari dalam masalah ini; al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, juz 10, hal. 350-351).

Sebagian ‘ulama tidak memberikan batasan apapun.Namun mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan.

Imam Malik memakruhkan jenggot yang dibiarkan panjang sekali. Sebagian ‘ulama yang lain berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggam antangan. Bila ada kelebihannya (lebih dari segenggam antangan) mesti dipotong.Sebagian lagi memakruhkan memangkas jenggot, kecuali saat haji dan umrah saja (lihat Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat juga Al-HafidzIbnuHajar, Fath al-Bârî, hadits. No. 5442).

Menurut Imam Ath-Thabari, para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang harus dipotong. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya.Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot, hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.

Dari ‘Atha dan ‘ulama-‘ulama lain, dituturkan bahwasanya larangan mencukur dan menipiskan jenggot dikaitkan dengan tasyabbuh, atau menyerupai perbuatan orang-orang kafir yang saat itu biasa memangkas jenggot dan membiarkan kumis. Pendapat ini dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar.Sedangkan Imam An-Nawawi menyatakan, bahwa yang lebih tepat adalah membiarkan jenggot tersebut tumbuh apa adanya, tidak dipangkas maupun dikurangi (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).

Namun pendapat Imam An-Nawawi ini mendapat kritikan dan disanggahan oleh ulama yang lain salah satunya adalah oleh Imam Al-Bajiy.Beliau menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan memanjangkan jenggot adalah bukan membiarkan jenggot panjang seluruhnya, akan tetapi sebagian jenggot saja. Sebab, jika jenggot telah tumbuh lebat lebih utama untuk dipangkas sebagiannya, dan disunnahkan panjangnya serasi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Amru bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم memangkas sebagian dari jenggotnya, hingga panjangnya sama. 

Diriwayatkan juga, bahwa Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar memangkas jenggot jika panjangnya telah melebihi genggaman tangan.Ini menunjukkan, bahwasanya jenggot tidak dibiarkan memanjang begitu saja –sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi–, akan tetapi boleh saja dipangkas, asalkan tidak sampai habis, atau dipangkas bertingkat-tingkat (Imam Zarqâniy, Syarah Zarqâniy, juz 4, hal. 426).

Al-Thaiyyibiy melarang mencukur jenggot seperti orang-orang A’jam (non muslim) dan menyambung jenggot seperti ekor keledai. Al-Hafidz Ibnu Hajar melarang mencukur jenggot hingga habis (Ibid, juz 4, hal. 426).

Dari beberapa pandangan ulama di atas dimana kebanyakan mereka adalah Syafi’iyyah maka kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai kederajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub) karena hal tersebut adalah tuntunan dari Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم
Kebenaran adalah milik Allah dan segala kelemahan dan kekurangan adalah milik manusia.

Sekian Dari :
Al-fagir ilaLlah al-ghani
Allama Aluddin As-Shiddiq Bin Surur Asy-syafi'ie Al qodiry Wan Naqsabandy
20 Dzulqo’dah 1432 H / 18 Oktober 2011M
Kaliwungu, Jombang, jawa Timur ,Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan menuliskan komentar dulur pada opsi Google/Blogger untuk dulur yang memiliki akun Google/Blogger.

Silahkan pilih account yang sesuai dengan blog/website dulur (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM).

Pada opsi OpenID silahkan masukkan URL blog/website dulur pada kotak yang tersedia.

Atau dulur bisa memilih opsi Nama/URL, lalu tulis nama dulur dan URL blog/website dulur pada kotak yang tersedia.

Jika dulur tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongkan.


Gunakan opsi 'Anonim' jika dulur tidak ingin mempublikasikan data dulur. (sangat tidak disarankan). Jika komentar dulur berupa pertanyaan, maka jika dulur menggunakan opsi ini tidak akan ditanggapi. Afwan , salam Ukhuwah.

Sunni Muda
----------------------------------