SEBUTLAH DALAM HATIMU.....!!!

عليكم بـــــــــــــ

AHLUS SUNNAH WAL JAMA'ah

SMS GRATIS

CINTA...!!

MENGENALMU ADALAH SUATU ANUGERAH..
MENYAKITIMU ADALAH SUATU LARANGAN..

MENDAMPINGI HIDUPMU ADALAH SUATU KEBAHAGIAAN..

MENINGGALKANMU ADALAH SUATU KEBODOHAN..

SEBUAH PESAN

Seorang Guru Pernah Berkata :

indahnya kehidupan bila kita dapat membagi dengan adil antara kesibukan dan menghamba kepada alloh ,dan pasti kita kan mendapati bahwa semua waktu kita di dunia ini adalah hanya milik alloh SWT

Ingin Mencari Sesuatu, clik kata kunci disini

Popular Posts Today

MANFAAT PUASA BAGI KESEHATAN





Bismillahi Washalatu Wassalamu Ala Rasulillah. Amma Ba'dah.

Beberapa manfaat puasa untuk kesehatan menurut penelitian ahli kesehatan adalah sebagai berikut :

A. Mencegah Dari Tumor



Puasa juga berfungsi sebagai "dokter bedah" yang menghilangkan sel-sel yang rusak dan lemah di dalam tubuh. Maka, rasa lapar yang dirasakan orang yang sedang berpuasa akan bisa menggerakan organ-organ internal di dalam tubuh untuk menghancurkan atau memakan sel-sel yang rusah atau lemah tadi untuk menutupi rasa laparnya. Maka hal itu merupakan saat yang bagus bagi badan untuk mengganti sel-selnya dengan sel-sel baru sehingga bisa kembali berfungsi dan beraktivitas. Dengan hal itu juga bisa menghilangkan atau memakan organ-organ yang sakit dan memperbaharuinya. Dan puasa juga berfungsi menjaga badan dari berbagai penambahan zat-zat berbahaya, seperti kelebihan kalsium, kelebihan daging, dan lemak. Juga bisa mencegah terjadinya tumor ketika awal-awal pembentukannya.

B. Menjaga Kadar Gula Dalam Darah



Puasa saangat bagus dalam menurunkan kadar gula dalam darah hingga mencapai kadar seimbang. Berdasarkan hal ini, maka sesungguhnya puasa memberikan kepada kelenjar pankreas kesempatan yangbaik untuk istirahat. Maka, pankreas pun mengeluarkan insulin yang menetralkan gula menjadi zat tepung dan lemak dikumpulkan di dalam pankreas. Apabila makanan kelebihan kandungan insulin, maka pankreas akan mengalami tekanan dan melemah. Hal ini hingga akhirnya pankreas tidak bisa menjalankan fungsinya. Maka, kadar darah pun akan merambat naik dan terus meningkat hingga akhirnya muncul penyakit diabets. Dan sudah banyak dilakukan usaha pengobatan terhadap diabets ini di seluruh dunia dengan mengikuti "sistem puasa" selama lebih dari 10 jam dan kurang dari 20 jam. Setiap kelompok mendapatkan pengaruh sesuai dengan keadaannya. Kemudian, para penderita tersebut mengkonsumsi makanan ringan selama berurutan yang kurang dari 3 minggu. Dan metode semacam ini telah mencapai hasil yang menakjubkan dalam pengobatan diabets dan tanpa menggunakan satu obat-obatan kimiawi pun.


C. Puasa Adalah Dokter Yang Paling Murah


Sesungguhnya puasa, tanpa berlebih-lebihan, adalah "dokter" yang paling murah secara mutlak. Sebab puasa bisa menurunkan berat badan secara signifikan, dengan catatan ketika berbuka puasa memakan makanan dengan menu seimbang dan tidak mengkonsumsi makanan dan minuman langsung ketika berbuka. Rasullulah ketika memulai ifthar dari puasa adalah dengan memakan beberapa biji kurma dan bukan yang lain, atau seteguk air putih lalu shalat. Inilah petunjuk.

Dan inisebaik-baik petunjuk bagi orang yang berpuasa dari makanan dan minuman untuk waktu yang lama. Maka, gula ada dalam kurma dan orang akan merasa kenyang ketika memakan kurma, sebab ia sangat mudah dicerna dan dikirim ke dalam darah, dan pada saat yang sama ia memberikan energi atau kekuatan kepada badan.

Adapun jika kita langsung makan daging setelah lapar karena puasa, sayuran, dan roti, maka tubuh memerlukan waktu yang lumayan lama untuk bisa mencerna dan menyerap sari makanannya dan baru kemudian kita merasa kenyang. Dan pada saat seperti ini, maka orang ketika awal-awal berbuka akan tetap merasa lapar. Dan akhirnya, orang yang berpuasa itu kurang bisa memperoleh manfaat langsung dari puasanya, yaitu memperoleh kesehatan, afiat, dan vitalitas, bahkan ia akan tetap kebanyakan lemak dan kegemukan. Dan ini tentu bukanlah tujuan Allah mensyariatkan bagi hamba-Nya untuk berpuasa.

Allah berfirman (yang artinya) 
:


Bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan atas petunjuk itu dan pembeda. Maka siapa yang menemui bulan Ramadhan ini maka berpuasalah. Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan maka dia mengganti puasa tersebut pada bulan-bulan lain. Allah menginginkan untuk kalian kemudahan dan tidak menginginkan bagi kalian kesulitan (Q.S. Al-Baqarah: 175).

D. Penyakit-Penyakit Kulit


Sungguh puasa memberikan manfaat untuk mengobati berbagai penyakit kulit. hal ini disebabkan karena dengan puasa maka kandungan air dalam darah berkurang, maka berkurang juga kandungan air yang ada di kulit. Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada:


1. Menambah kekuatan kulit dalam melawan mikroba dan penyakit-penyakit mikroba dalam perut.


2. Meminimalisir kemungkinan penyakit-penyakit kulit yang menyebar di sekujur badan seperti sakit psoriasis (sakit kulit kronis).


3. Meminimalisir alergi kulit dan membatasi masalah kulit berlemak.


Ny. Ilham Husain, seorang puteri Mesir menuturkan:


Ketika aku berusia 10 tahun, aku menderita sakit kulit yang kronis. Penyakit ini muncul dengan warna merah, dan aku tidak menemui satu jenis obat pun. Dan setelah dokter-dokter spesialis kulit terkenal di Mesir berkata kepada Ayahku, "Kalian harus membiasakan ini dan kalian hidup dengan penyakit ini. Penyakit iniadalah tamu yang memberatkan lagi memakan waktu lama".



Dan ketika usiaku mencapai akhir 20 tahun, dan dekat dengan waktu pernikahanku, aku semakin berduka dan mengucilkan diri dari masyarakat, aku benar-benar sumpeg (sempit dada). Dan akhirnya, salah seorang sahabat ayahku yang selalu membiasakan diri melakukan puasa memberi nasihat kepadaku, "Cobalah wahai puteriku, engkau berpuasa sehari kemudian engkau berbuka (makan) sehari, sebab hal itulah yang juga menjadi sebab kesembuhan suamiku dari penyakit yang sampai sekarang tidak diketahui obatnya oleh dokter. Akan tetapi, lakukanlah bahwa pemberi obat adalah Allah dan sesungguhnya sebab terjadinya obat seluruhnya ada di tangan-Nya. Maka, mohonlah kesembuhan terlebih dahulu kepada-Nya dari penyakit yang engkau derita ini, lalu berpuasalah".



Maka, aku pun melakukan puasa, dan aku mulai meneliti hal-hal yang mengeluarkan aku dari jahim yang menyelimutiku. Dan aku membiasakan diri ketika berbuka puasa mengkonsumsi berbagai sayuran dan buah-buahan, kemudian setelah 3 jam aku baru makan makanan berat. Dan aku makan (tidak puasa) pada hari ke dua, lalu berpuasa para hari ke tiga, dan demikian seterusnya. Dan mulai terjadi hal yang mengherankan semua orang, yaitu sakit yang aku derita itu mulai sembuh setelah melewati waktu 2 bulan sejak aku berpuasa. Aku sampai tidak percaya pada diriku, dan aku memulai seperti biasa, dan aku melihat bekas sakitku itu sedikit-demi sedikit mulai hilang dan sampai akhirnya benar-benar sembuh. Akhirnya, aku pun tidak pernah tertimpa penyakit kulit tersebut sampai akhir hayatku."

E. Puasa Mencegah "Penyakit Orang Kaya"



Penyakit ini sering juga disebut dengan nama "penyakit nacreous" yaitu yang disebabkan karena kelebihan makanan dan sering makan daging. Dan akhirnya tubuh tidak bisa mengurai berbagai protein yang ada dalam daging. Dimana darinya akan menyebabkan tumpukan kelebihan urine dalam persendian, khususnya pada persendian jari-jari besar di kaki. Dan ketika persendian terkena penyakit nacreous, maka ia akan membengkak dan memerah dan disertai nyeri yang sangat. Dan terkadang kadar garam pada air kencing berlebih dalam darah, kemudian ia mengendap di ginjal dan akhirnya mengkristal di dalam ginjal. Dan mengurangi porsi makan merupakan sebab utama bagi kesembuhan dari penyakit yang sangat berbahaya ini.

F. Pembekuan Jantung dan Otak



Para profesor yang melakukan penelitian medikal ilmiah ini --mayoritasnya adalah non-muslim-- menegaskan akan kebenaran puasa, sebab puasa bisa menjadi sebab berkurangnya minyak dalam tubuh dan pada gilirannya akan menyebabkan berkurangnya kolesterol. Taukah anda apa "mal-kolesterol" itu? Mal-Kolesterol adalah zat yang tertimbun pada oleh karena itu tidaklah berlebihan jika kita mau
mendengarkan kepada firman Allah Ta`ala yang berbunyi :

"Dan adaikan kalian mau berpuasa tentu itu lebih bagus bagi kalian jika kalian mengetahui." Maka berapa ribu manusia yang diliputi kebiasaan makan dan minum secara terus menerus tanpa ilmu ataupun bukan karena keinginan. Dan andai mereka mengikuti metode Allah dan sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang tidak berlebihan dalam hal makan dan minum, puasa tiga kali tiap bulan, tentu mereka akan mengetahui bahwa berbagai penyakit yang mereka alami akan berakhir serta akan turun berat badan mereka beberapa puluh kilogram.

G. Sakit Persendian Tulang



Sakit persendian adalah penyakit yang timbul karena berlalunya waktu yang panjang. Dengan hal itu maka organ-oragan tubuh mulai terasa nyeri dan sakit-sakitpun akan menyertai, dan kedua tangan dan kaki akan mengalami nyeri yang banyak. Penyakit ini terkadang menimpa manusia pada fase-fase akhir usianya, akan tetapi lebih khusus lagi pada usia antara 30 s/d 50 tahun. Dan masalah yang sesungguhnya adalah kedokteran modern belum mampu menemukan obat atas penyakit ini sampai sekarang.

Akan tetapi percobaan ilmiah yang dilakukan di Rusia menegaskan bahwasannya puasa bisa menjadi sebab kesembuhan penyakit ini. Dan puasa bisa mengembalikan atau membersihkan tubuh dari hal-hal yang membahayakan. Puasa ini dilakukan selama tiga minggu berturut-turut. pada kondisi ini maka mikroba ataupun bakteri penyebab penyakit ini menjadi zat yang dibersihkan pada badan selama puasa. Percobaan ini dilakukan terhadap jumlah penderita penyakit tersebut dan ternyata memperoleh hasil yang menakjubkan.

Berkata Sulaiman Rogerz dari New York berkata, "Aku pernah mengalami penyakit dis-fungsi persendian tulang yang sangat kronis selama tiga tahun yang lalu, padahal penyakit ini tidak terlalu berat waktu itu kecuali aku tidak bisa berjalan jauh, dan tidak mampu duduk lebih dari setengah jam. Aku sudah mencari obat dari berbagai jenis akan tetapi semuanya gagal kemudian qodarullah aku berkenal dengan seorang kawan namanya Zanji Irfani disebuah jalan yang menuju masjid dan ia mengajak aku masuk Islam, dan kami waktu itu sedang di bulan Ramadhan, dan aku sangat terheran-heran dengan metode puasa itu sendiri, akan tetapi aku terus mengikuti aturan Islam ini karena aku merasa aturan itu lebih menyejukan hati dimana atarun-aturan itu bisa mencegah munculnya zat-zat yang berbahaya dan menyeimbangkan hal-hal yang tidak stabil di dalam tubuh. Dua hal inilah masalah yang paling susah yang aku alami di New York. Dan sungguh aku mencoba untuk berpuasa sehari sebelum masuk Islam, aku hanya makan sayur-sayuran, buah-buahan dan kurma saja ketika berbuka pusa. Dan aku tidak makan apapun setelah itu kecuali ketika sahur, dan kini aku bisa berjalan panjang dan Alhamdulillah aku bisa berjalan cepat. Dan akhirnyapun hilang semua nyeri yang selama ini aku alami. Puasa ini merupakan satu-satunya cara yang aku temui yang bisa mengobati penyakitku ini. Maka akupun mengucapkan syukur pada Allah atas limpahan nikmat-Nya padaku untuk masuk Islam setelah aku benar-benar mantap dengan-Nya.

Diakhirnya, Sulaiman berkata sesungguhnya puasa memiliki keutamaan besar sekali bagiku, andai engkau melihat bagaimana aku menyambut bulan Ramadhan setiap tahun, tentu engkau akan mengatakan, "Ah, layaknya seperti anak kecil saja tidakseperti orang yang berusia 40 atau 50 tahun".


و الله اعلم و اليه المستعان
Senin, Juni 06, 2011 | 0 komentar | Read More

MAKNA GERAKAN DALAM SHOLAT

Oleh : Santri Salaf


Percayakah anda bahwa Gerakan-gerakan di dalam salat pun mempunyai manfaat masing-masing di tinjau dalam segi medis. Diantaranya:

Takbiratul Ihram:, berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah. Manfaat: Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.
Ruku’:, Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang. Manfaat, Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.
I’tidal:, Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah, mengangkat kedua tangan setinggi telinga. Manfaat: i’tidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ-organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancar.
Sujud:, Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. Manfaat: Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma’ninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.
Duduk,Duduk ada dua macam, yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan tawarruk (tahiyyat akhir :, . Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki. Manfaatnya, saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan. dengan benar, postur irfi mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iffirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga. kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.
Salam:, Gerakan memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal. Manfaatnya untuk relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala dan menjaga kekencangan kulit wajah.Gerakan sujud dalam sholat tergolong unik. Falsafahnya adalah manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof Sholeh, gerakan ini mengantar manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa?
Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan oksigen. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Itu artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tumakninah dan kontinyu dapat memacu kecerdasan.
Padahal setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara normal. Bahwa darah tidak akan memasuki urat syaraf di dalam otak tersebut melainkan ketika seseorang bersembahyang yakni ketika sujud. Urat tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini artinya darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikuti kadar salat waktu yang diwajibkan oleh Islam.
Risetnya telah mendapat pengakuan dari Harvard Universitry, AS. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan masuk Islam setelah diam-diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud. Di samping itu, gerakan-gerakan dalam salat mirip yoga atau peregangan (stretching). Intinya untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan sholat dibandingkan gerakan lainnya adalah salat menggerakan anggota tubuh lebih banyak, termasuk jari kaki dan tangan.
Sujud adalah latihan kekuatan untuk otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.
Masih dalam posisi sujud, manfaat lain bisa dinikmati kaum hawa. Saat pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot-otot perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama. Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila, otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).
Setelah sujud adalah gerakan duduk. Dalam sholat ada dua macam sikap duduk, yaitu duduk iftirosy (tahiyyat awal) dan duduk tawarruk (tahiyyat akhir). Yang terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga lubang, yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih. Saat duduk tawarruk, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.
Pada dasarnya, seluruh gerakan sholat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar. Yang menarik, menurut penelitian Prof. Dr. Muhammad Soleh dalam desertasinya yang berjudul “Pengaruh Sholat Tahajjud terhadap Peningkatan Perubahan Respons Ketahan Tubuh Imonologik: Suatu Pendekatan Siko Neuroimunologi” dengan desertasi itu, Sholeh berhasil meraih gelar doktor dalam bidang ilmu kedokteran pada program pasca sarjana Universitas Surabaya yang dipertahannkanya beberapa waktu lalu.
Salat tahajud ternyata bukan hanya sekadar salat tambahan (sunnah muakkad) tapi jika dilakukan secara rutin dan ikhlas akan bisa mengatasi penyakit kanker. Secara medis sholat ini menumbuhkan respons ketahanan tubuh (imonolagi) khususnya pada imonoglobin M, G, A dan limfositnya yang berupa persepsi dan motivasi positif, serta dapat mengefektifkan kemampuan individu untuk menanggulanggi masalah yang dihadapi.
Selama ini, ulama melihat ikhlas hanya sebagai persoalan mental psikis. Namun sebetulnya soal ini dapat dibuktikan dengan teknologi kedokteran. Ikhlas yang selama ini dipandang sebagai misteri dapat dibuktikan secara kuantitatif melalui sekresi hormon kortisol. Parameternya, bisa diukur dengan kondisi tubuh. Pada kondisi normal, jumlah kotrisol pada pagi hari normalnya anatra 38-690 nmol/liter. Sedang pada malam hari atau setelah pukul 24:00 normalnya antara 69-345 nmol/liter. “Kalau jumlah hormon kotrisolnya normal, bisa didindikasikan orang itu tidak ikhlas karena tertekan. Bergitu sebaliknya, ujarnya seraya menegaskan temuannya ini membantah paradigma lama yang menganggap ajaran agama (Islam) semata-mata dogma atau doktrin.
Menurut DR. Sholeh. Orang stes itu biasanya rentan sekali terhadap penyakit kanker dan infkesi. Dengan tahajjud yang dialakukan secara rutin dan disertai perasaan ihklas serata tidak terpaksa, seseorang akan memiliki respons imun yang baik yang kemungkinan besar akan terhindar dari penyakit infeksi dan kanker. Dan, berdasarkan hitungan teknik medis menunjukkan, salat tahajjud yang dilakukan seperti itu membuat orang mempunyai ketahan tubuh yang baik.

Percayakah Anda Pada Kebenaran Islam…….
Sudah benarkah sholat anda……..

والله اعلم بالصواب
Minggu, Juni 05, 2011 | 0 komentar | Read More

100 HARI TANDA ORANG AKAN MENINGGAL

Hasil Riset
TANDA-TANDA DATANGNYA KEMATIAN



Ini adalah tanda pertama dari Allah SWT kepada hambanya dan hanya akan disadari oleh mereka yang dikehendakinya. semua manusia akan mengalami & mendapat tanda2 ini ,baik sadar atau tidak di sadari.

Tanda ini akan berlaku lazimnya selepas waktu Asar. Seluruh tubuh iaitu dari hujung rambut sehingga ke hujung kaki akan mengalami getaran atau seakan-akan mengigil. Contohnya seperti daging lembu yang baru saja disembelih dimana jika diperhatikan dengan teliti kita akan mendapati daging tersebut seakan-akan bergetar. Tanda ini rasanya lezat dan bagi mereka yang sadar dan berdetik di hati bahwa mungkin ini adalah tanda mati maka getaran ini akan berhenti dan hilang setelah kita sadar akan kehadiran tanda ini. Bagi mereka yang tidak diberi kesadaran atau mereka yang hanyut dengan kenikmatan tanpa memikirkan soal kematian, tanda ini akan lenyap begitu saja tanpa adanya manfaat. Bagi yang sadar dengan kehadiran tanda ini maka ini adalah peluang terbaik untuk memanfaatkan masa yang ada untuk mempersiapkan diri dengan amalan dan urusan yang akan dibawa atau ditinggalkan sesudah mati.

( Tanda 40 hari sebelum kematian )Tanda ini juga akan berlaku sesudah waktu Asar. Bagian pusar kita akan berdenyut-denyut. Pada ketika ini daun yang tertulis nama kita akan gugur dari pokok yang letaknya di atas Arash Allah SWT. Maka malaikat maut akan mengambil daun tersebut dan mula membuat persediaannya ke atas kita, antaranya ialah ia akan mulai mengikuti kita sepanjang masa. malaikat maut ini akan memperlihatkan wajahnya di sekitar kita dan jika ini terjadi, mereka yang di pilih malaikat ini akan merasakan seakan-akan bingung seketika. Adapun malaikat maut ini wujudnya cuma seorang tetapi kuasanya untuk mencabut nyawa adalah bersamaan dengan jumlah nyawa yang akan dicabutnya.


(Tanda 7 Hari )Adapun tanda ini akan diberikan hanya kepada mereka yang diuji dengan musibah kesakitan di mana orang sakit yang sudah tidak berselera untuk makan.


(Tanda 3 Hari )Pada ketika ini akan terasa denyutan di bagian tengah dahi kita yaitu diantara dahi kanan dan kiri. Jika tanda ini dapat dirasakan maka berpuasalah kita selepas itu supaya perut kita tidak mengandungi banyak najis dan ini akan memudahkan urusan orang yang akan memandikan kita nanti. Ketika ini juga mata hitam kita tidak akan bersinar lagi dan bagi orang yang sakit hidungnya akan perlahan-lahan jatuh dan ini dapat dirasakan jika kita melihatnya dari bagian sisi. Telinganya akan layu dimana bagian hujungnya akan beransur-ansur masuk ke dalam. Telapak kakinya yang terlunjur akan perlahan-lahan jatuh ke depan dan sangat sukar ditegakkan.


(Tanda 1 Hari)Akan berlaku sesudah waktu Asar di mana kita akan merasakan satu denyutan di sebelah belakang yaitu di kawasan ubun-ubun di mana ini menandakan kita tidak akan menemui waktu Asar keesokan harinya.


(Tanda Akhir menjelang kematian)Akan berlaku keadaan di mana kita akan merasakan satu keadaan sejuk di bagian pusar akan turun ke pinggang dan seterusnya akan naik ke bagian hulkum/tenggorokan. Ketika ini hendaklah kita terus mengucap kalimah syahadah dan berdiam diri dan menantikan kedatangan malaikat maut untuk menjemput kita kembali kepada Allah SWT yang telah menghidupkan kita dan sekarang akan mematikan pula,dan kini kita pun akan meninggalkan dunia dan seisinya baserta orang2 yang kita cintai.
Saling berpesan2lah kalian semua dalam kebaikan ….
Jagalah hidupmu sebelum matimu………..
Hanya kepada alloh lah tempat kembalinya Semua Perkara………

والله اعلم بالصواب
Sabtu, Juni 04, 2011 | 0 komentar | Read More

DOSA DOSA YANG DIANGGAP BIASA

Oleh : Santri Salaf


Dibawah ini Saya akan mencoba menjelaskan beberapa dosa yang sudah kita anggap sebagai hal yang biasa namun pada hakikatnya hal itu sangat tercela ,Diantaranya adalah :

BERSUMPAH DENGAN NAMA SELAIN ALLAH.
-----------------------------------
Allah bersumpah dengan nama apa saja yang Ia kehendaki dari segenap makhlukNya. Sedangkan makhluk, mereka tidak di bolehkan bersumpah dengan nama selain Allah. Namun bila kita saksikan kenyataan sehari-hari, betapa banyak orang yang bersumpah dengan nama selain Allah.
Sumpah salah satu bentuk pengagungan. Karenanya ia tidak layak diberikan kecuali kepada Allah Tabaroka wata’ala. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Umar diriwayatkan :
“Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barang siapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam [Hadits riwayat Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 11/ 530]
Dan dalam hadits Ibnu Umar yang lain :
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah maka dia telah berbuat syirik” (HR Imam Ahmad:2/ 125, lihat pula shahihil jami’:6204)
Dalam hadits lain Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“ barang siapa bersumpah demi amanat maka dia tidak termasuk golonganku” (HR abu Dawud :no: 3253 dan silsilah Ash Shahihah :94)
Karena itu tidak boleh sumpah demi Ka’bah, demi amanat, demi kemuliaan, dan demi pertolongan. Juga tidak boleh bersumpah dengan berkah atau hidup seseorang. Tidak pula dengan kemuliaan Nabi, para wali, nenek moyang, atau anak tertua. Semua hal tersebut adalah haram.
Barangsiapa terjerumus melakukan sumpah tersebut maka kaffaratnya (tebusannya) adalah membaca : laa Ilaaha Illallah sebagaimana tersebut dalam hadits shahih :
“barangsiapa bersumpah, kemudian dalam sumpahnya ia berkata: demi latta dan ‘uzza maka hendanya ia mengucapkan: Laa Ilaaha Illallaah” (HR Bukhari, fathul Bari :11/546)
Termasuk dalam bab ini adalah beberapa lafadz syirik dan lafadz yang diharamkan, yang biasa diucapkan oleh sebagian kaum muslimin. Di antaranya adalah : Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu, saya bertawakkal kepada Allah dan kepadamu, ini adalah dari Allah dan darimu, tak ada yang lain bagiku selain Allah dan kamu, di langit cukup bagiku Allah dan di bumi cukup bagiku kamu, kalau bukan karena Allah dan fulan, saya terlepas diri dari Islam, wahai waktu yang sial, alam berkehendak lain, dan lain sebagainya.
[Yang benar hendaknya diucapkan dengan kata kemudian. Misalnya, saya berhasil karena Allah kemudian karena kamu. Dan dalam lafadz-lafadz yang lain.]
[Demikian pula dengan setiap kalimat yang mengandumg pencelaan terhadap waktu seperti, ini zaman edan, ini saat yang penuh kesialan, zaman yang memperdaya, dll. Sebab pencelaan kepada masa akan kembali kepada Allah, karena Dialah yang menciptakan masa tersebut, Naudzu Billah]
Termasuk dalam bab ini pula adalah menamakan seseorang dengan nama-nama yang dihambakan kepada selain Allah seperti Abdul Masih, Abdun Nabi, Abdur Rasul, Abdul Husain.
Di Antara istilah dan semboyan modern yang bertentangan dengan tauhid adalah : Islam sosialis, demokrasi Islam, kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan, agama untuk Allah dan tanah air untuk semua, atas nama arabisme, atau nama revolusi dsb.
Termasuk hal yang diharamkan adalah memberikan gelar raja diraja, hakim para hakim atau gelar sejenisnya kepada seseorang. Memanggil dengan nama sayyid (tuan) atau yang semakna kepada orang munafik atau kafir, dengan bahasa arab atau bahasa lainnya.
Termasuk di dalamnya menggunakan kata “andaikata” yang menunjukkan penyesalan dan kebencian sehingga membuka pintu bagi syaitan.
Termasuk juga yang dilarang adalah ucapan “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau menghendaki” [Untuk pembahasan yang lebih luas, lihat mu’jamul manahi Al Lafdziyyah, syaikh Bakr Abu Zaid]

TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT
------------------------------

Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :.
“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka bertanya : “ bagaimana ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : (Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya [Hadits riwayat Imam Ahmad, 5 / 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no : 997]
Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan. Para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124 (pent)
Meninggalkan Thuma’ninah, tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “ (HR. Abu Dawud : 1/ 533, dalam shahih jami’ hadits No :7224)
Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.
Abu Abdillah Al Asy’ari berkata : “ (suatu ketika) Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam shalat bersama shahabatnya kemudian Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam barsabda :
“Apakah kalian menyaksikan orang ini ? barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini (shalatnya) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaiman burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya. [Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya : 1/ 332]
Sujud dengan cara mematuk maksudnya : sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi wasallam besabda : “jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan (nya), wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya”. [HR Jamaah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124]
Zaid bin wahb berkata : Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam )yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam.
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits :
“Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.

BANYAK MELAKUKAN GERAKAN SIA-SIA DALAM SHALAT
-----------------------------------------------

Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini, yakni melakukan gerakan yang tak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah dalam firmanNya :
“Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ (Al baqarah : 238)
juga tidak memahami firman Allah :
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya” (Al Mu’minuun : 1-2)
Suatu saat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ditanya tentang hukum meratakan tanah ketika sujud. Beliau menjawab :
“Jangan engkau mengusap sedang engkau dalam keadaan shalat, jika (terpaksa) harus melakukannya maka (cukup) sekali meratakan kerikil [Hadits riwayat Abu Dawud 1/ 581; dalam shahihil jami’ hadist no : 7452 (Imam Muslim meriwayatkan hadits senada dari Muaiqib ]
Para ulama menyebutkan, banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat membatalkan shalat. Apa lagi jika yang dilakukan tidak ada gunanya dalam shalat. Berdiri di hadapan Allah Subhanahu wata’ala sambil melihat jam tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar pandangan ke kiri, kanan, atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah mencabut penglihatannya, atau syaitan melalaikannya dari ibadah shalat.

MENDAHULUI IMAM SECARA SENGAJA DALAM SHALAT
-------------------------------------------

Di antara tabiat manusia adalah tergesa-gesa dalam tindakannya, Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (Al Isra’ : 11)
Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
Pelan-pelan adalah dari Allah, dan tergesa-gesa adalah dari syaitan” [Hadits riwayat Baihaqi dalam As Sunanul kubra : 10/ 104; dalam As Silsilah As Shahihah hadits no : 1795]
Dalam shalat jamaah, sering orang menyaksikan di kanan kirinya banyak orang yang mendahului imam dalam ruku’ dan sujud takbir perpindahan bahkan hingga mendahului salam imam. Mungkin dengan tak disadari, hal itu juga tarjadi pada dirinya sendiri.
Perbuatan yang barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian besar umat Islam itu oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam diperingatkan dan diancam secara keras, dalam sabdanya :
“Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kapala keledai” (HR Muslim : 1/320-321)
Jika saja orang yang hendak melakukan shalat dituntut untuk mendatanginya dengan tenang, apalagi dengan shalat itu sendiri.
Tetapi terkadang orang memahami larangan mendahului imam itu dengan harus terlambat dari gerakan imam. Hendaknya dipahami, para fuqaha telah menyebutkan kaidah yang baik dalam masalah ini, yaitu hendaknya makmum segera bergerak ketika imam telah selesai mengucapkan takbir. Ketika imam selesai melafadzkan huruf ( ra’)dari kalimat Allahu Akbar, saat itulah makmum harus segera mengikuti gerak imam, tidak mendahului dari batasan tersebut atau mengakhirkannya. Jika demikian maka batasan itu menjadi jelas.
Dahulu para sahabat Nabi Radhiallahu Anhum sangat berhati–hati sekali untuk tidak mendahului Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. Salah seorang sahabat bernama Al Barra’ Bin Azib Radhiallahu’anhu berkata :
“Sungguh mereka (para shahabat) shalat di belakang Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam. Maka, jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat seorangpun yang membungkukkan punggungnya sehingga Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam meletakkan keningnya di atas bumi, lalu orang yang ada di belakangnya bersimpuh sujud (bersamanya)” (HR Muslim, hadits No : 474)
Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mulai udzur, dan geraknya tampak pelan, beliau mengingatkan orang-orang yang shalat di belakangnya:
Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah gemuk [lanjut usia], maka janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud … (HR Baihaqi 2/93 dan hadits tersebut dihasankan di Irwa’ul ghalil : 2/290)
Dalam shalatnya, Imam hendaknya melakukan sunahnya takbir. Yakni sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu :
“Bila Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’ kemudian bertakbir ketika turun (hendak sujud) kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, demikian beliau lakukan dalam semua shalatnya sampai selesai dan bertakbir ketika bangkit dari dua (rakaat) setelah duduk (tasyahhud pertama)”
Jika imam menjadikan takbirnya bersamaan dan beriringan dengan gerakannya, sedang makmum memperhatikan ketentuan dan cara mengikuti imam sebagaimana disebutkan di muka maka jamaah shalat tersebut menjadi sempurna.

MASUK MASJID SEHABIS MEROKOK MAKAN BAWANG MERAH, BAWANG PUTIH ATAU SESUATU YANG BERBAHU TAK SEDAP.
-------------------------------------------------------------------------------

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki Masjid (Al A’raf : 31)
Jabir Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah hendaknya ia menjauhi kami, atau beliau bersabda : hendaknya ia menjauhui mesjid kami dan diam di rumahnya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 2/339)
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
“Barangsiapa makan bawang merah dan bawang putih dan bawang bakung maka janganlah mendekati masjid kami, sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang anak Adam merasa terganggu dengannya” (HR Muslim :1/395)
Suatu ketika Umar bin Khathab Radhiallahu’anhu berkhutbah Jum’at, dalam khutbahnya ia berkata :
“…kemudian kalian wahai manusia, memakan dua pohon yang aku tidak memandangnya kecuali dua hal yang buruk (baunya) yakni bawang merah dan bawang putih. Sungguh aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang dalam masjid, beliau memerintah orang tersebut keluar ke padang luas. Karena itu barangsiapa memakannya hendaknya mematikan (bau) keduanya dengan memasaknya” (HR Muslim : 1/396)
Termasuk dalam hal ini adalah mereka yang langsung masuk masjid usai bekerja, lalu ketiak dan kaos kaki mereka menyebarkan bau tak sedap.
Lebih buruk lagi adalah orang-orang yang membiasakan diri merokok yang hukumnya adalah haram. Kemudian mereka masuk masjid dan menebarkan bau yang mengganggu hamba-hamba Allah, para malaikat dan mereka yang shalat.
ZINA
Di antara tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan keturunan, karena itu syariat Islam mengharamkan zina, Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu sesuatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Al Isra’ : 32)
Bahkan syariat menutup segala pintu dan sarana yang mengundang perbuatan zina. Yakni dengan mewajibkan hijab, menundukkan pandangan, juga dengan melarang khalwat (berduaan di tempat yang sepi) dengan lawan jenis bukan mahram dan sebagainya.
Pezina muhshan (yang telah beristri) dihukum dengan hukuman yang paling berat dan menghinakan. Yaitu dengan merajam (melemparnya dengan batu hingga mati). hukuman ini ditimpakan agar merasakan akibat dari perbuatannya yang keji, juga agar setiap anggota tubuhnya kesakitan, sebagaiman dengannya ia menikmati yang haram.
Adapun pezina yang belum pernah melakukan senggama melalui nikah yang sah, maka ia dicambuk sebanyak seratus kali. Suatu bilangan yang paling banyak dalam hukuman cambuk yang dikenal dalam Islam. Hukuman ini harus disaksikan sekelompok kaum mukminin. Suatu bukti betapa hukuman ini amat dihinakan dan dipermalukan. Tidak hanya itu, pezina tersebut selanjutnya harus dibuang dan diasingkan dari tempat ia melakukan perzinaan, selama satu tahun penuh.
Adapun siksaan para pezina -baik laki-laki maupun perempuan- di alam barzakh adalah ditempatkan di dapur api yang atasnya sempit dan bawahnya luas. Dari bawah tempat tersebut, api dinyalakan. Sedang mereka berada didalamnya dalam keadaan talanjang. Jika dinyalakan mereka teriak, malolong-lolong dan memanjat keatas hingga hampir-hampir saja mereka bisa keluar, tapi bila api dipadamkan, mereka kembali lagi ke tempatnya semula (di bawah) lalu api kembali lagi dinyalakan. Demikian terus berlangsung hingga datangnya hari kiamat.
Keadaannya akan lebih buruk lagi jika laki-laki tersebut sudah tua tapi terus saja berbuat zina, padahal kematian hampir menjemputnya, tetapi Allah Tabaroka wata’ala masih memberinya tenggang waktu.
Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan :
“Tiga (jenis manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka dan tidak pula memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta, dan orang miskin yang sombong”. (HR Muslim : 1/102-103).
Di antara cara mencari rizki yang terburuk adalah mahrul baghyi. yaitu upah yang diberikan kepada wanita pezina oleh laki-laki yang menzinainya.
Pezina yang mencari rizki dengan dengan menjajakan kemaluannya tidak diterima doanya. Walaupun do’a itu dipanjatkan ditengah malam, saat pintu-pintu langit dibuka. (Hadits masalah ini terdapat dalam shahihul jami’ : 2971)
Kebutuhan dan kemiskinan bukanlah suatu alasan yang dibenarkan syara’ sehingga seseorang boleh melanggar ketentuan dan hukum-hukum Allah. Orang Arab dulu berkata:
seorang wanita merdeka kelaparan
tetapi tidak makan dengan menjajakan kedua buah dadanya,
bagaimana mungkin dengan menjajakan kemaluannya.
Di zaman kita sekarang, segala pintu kemaksiatan di buka lebar-lebar. Setan mempermudah jalan (menuju kemaksiatan) dengan tipu dayanya dan tipu daya pengikutnya. Para tukang maksiat dan ahli kemungkaran membeo setan. Maka bertebarlah para wanita yang pamer aurat dan keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang diperintahkan agama. Tatapan yang berlebihan dan pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum. Pergaulan bebas antara laki-laki dengan perempuan merajalela. Rumah-rumah mesum semua laku. Demikian pula dengan film-film yang membangkitkan nafsu hewani. Banyak orang-orang melancong ke negeri-negeri yang menjanjikan kebebasan maksiat. Disana-sini berdiri bursa seks. Pemerkosaan terjadi di mana-mana. Jumlah anak haram meningkat tajam. Demikian halnya dengan aborsi (pengguguran kandungan) akibat kumpul kebo dan sebagainya.
Ya Allah, kami mohon padaMu, bersihkanlah segenap hati kami dan pelihara serta bentengilah kemaluan dan kehormatan kami. Jadikanlah antara kami dengan hal-hal yang diharamkan dinding pembatas. Hanya kepadamulah kami mengadu…..Laa khawla wala quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhim.

KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM
--------------------------------------------------

Syaitan amat giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram. Karena itu Allah Subhanahu wata'ala mengingatkan kita dengan firmannya :

“Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Berangsiapa mengikuti langkah-langkah syaitan maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar” (An Nur : 21).

Syaitan masuk kepada anak Adam bagaikan aliran darah. Diantara cara-cara syaitan di dalam menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat dengan wanita bukan mahram. Karenanya, syariat Islam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah syaitan” (HR At Tirmidzi, 3/474; lihat Misykatul mashabih: 3188)

Dan dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Sungguh hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya) kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki. (HR Muslim : 4/1711)

Berdasarkan petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di kamar, di kantor, atau di mobil, baik dengan istri saudaranya dengan pembantunya atau pasien wanita dengan dokter atau yang semacamnya.

Banyak orang meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu percaya kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat potensial untuk mengundang perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak, membangun prolog untuk mengarah ke sana. Karenanya tidak mengherankan, jika semakin banyak ketidak jelasan nasab dan keturunan. Di samping jumlah anak-anak haram juga meningkat tajam.

JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM
---------------------------------------

Pada zaman sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syariat Allah Tabaroka wata’ala yang mengharamkannya.

Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas tentu serta merta ia akan menuduh anda dengan sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahmi, menggoyahkan niat baik ….dan sebagainya.

Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari pada minum air.

Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR Ath Thabrani dalam shahihul jami’ hadits no : 4921).

Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina” (HR. Ahnad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).

Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi Shallallahu'alaihi wasallam? Namun begitu beliau mengatakan :

“Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan dengan wanita” (HR Ahmad, 6/357 dalam shahihul jami’ hadits no : 2509).

Beliau Shallallahu'alaihi wasallam juga bersabda :
“Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita” (HR Ath Thabrani dalam Al Kabir : 24/342, shahihul jami’: 70554)

Dan dari Aisyah Radliallahu Anha, dia berkata :
“Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan” (HR Muslim ,: 3/1489).

Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalihah karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.

WANITA KELUAR RUMAH DENGAN MEMAKAI PARFUM SEHINGGA MENGGODA LAKI-LAKI.
----------------------------------------------------------------------

Inilah kebiasaan yang menjadi fenomena umum di kalangan wanita. Keluar rumah dengan menggunakan parfum yang wanginya menjelajahi segala ruang. Hal yang menjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yang manghampirinya.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam amat keras mamperingatkan masalah tersebut. Beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :

“Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorang pezina” (HR Ahmad, 4/418; shahihul jam’: 105)

sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini, sehingga dengan sembarangan memakai parfum. Tak peduli di sampingnya ada sopir, penjual, saptam, atau orang lain yang tak mustahil akan tergoda.

Dalam masalah ini, syariat Islam amat keras. Perempuan yang telah terlanjur memakai parfum jika hendak keluar rumah ia di wajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi jinabat, meskipun tujuan keluarnya ke masjid. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi jinabat” (HR Ahmad2/444, shahihul jam’ :2073.)

Setelah berbagai peringatan kita sampaikan, akhirnya kita hanya bisa mengadu kepada Allah soal para wanita yang memakai parfum dalam pesta dan berbagai pertemuan yang diselenggarakan. Bahkan parfum yang wanginya menyengat hidung itu tak saja digunakan dalam waktu-waktu khusus, tetapi mereka gunakan di pasar-pasar di kendaraan dan di pertemuan-pertemuan umum hingga di masjid-masjid pada malam-malam bulan suci Ramadhan.

Syariat Islam memberi batasan, parfum wanita muslimah adalah yang tampak warnanya dan tidak keras semerbak wanginya.

Kita memohon kepada Allah, semoga Ia tidak murka kepada kita, semoga tidak menghukum orang-orang shalih baik laki-laki maupun perempuan dengan sebab dosa orang-orang bodoh dan semoga menunjuki kita semua ke jalan yang lurus.

WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM
------------------------------

Dalam kitab shahihain, Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya” (HR Muslim : 2/977)

ketentuan di atas berlaku untuk semua bentuk safar (bepergian) bahkan termasuk di dalamnya pergi haji. Bepergiannya wanita tanpa diiringi mahram bisa memperdaya orang-orang fasik, sehingga bisa saja mereka tak segan-segan memangsanya. Di sisi lain, wanita berada pada posisis lemah dan tak berdaya, sehingga tak jarang ia justru terbujuk oleh laki-laki, paling tidak, dengan kesendiriannya itu, kemuliaannya sebagai wanita ia pertaruhkan.

Demikian pula halnya dengan perjalanan melalui udara walaupun dia diantar oleh mahramnya sampai ke atas pesawat, dan di jemput mahramnya yang lain saat tiba di tempat tujuan.

Kita bertanya, siapakah yang duduk di sebelah wanita tersebut sepanjang perjalanan? Juga, seandainya terjadi kerusakan sehingga pesawat mendarat di bandara transit, atau terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal, apa yang bakal terjadi? Sungguh, kemungkinan itu acap kali terjadi.

Perhatikan betapa tegas aturan syariat Islam dalam soal mahram. Untuk menjadi mahram dalam perjalanan disyaratkan adanya empat hal : muslim, baligh, berakal, dan laki-laki. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“…Bapaknya, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya atau mahram dari wanita tersebut: (HR Al Bukhari, lihat Fathul Baari :11/26)

MEMANDANG WANITA DENGAN SENGAJA
--------------------------------

Allah Subhanahu wata'ala berfirman :

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (An Nur : 30).

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Adapun zina mata adalah melihat (kepada apa yang diharamkan Allah) (Hadits marfu’ riwayat Imam Ahmad, 2/69, shahihul jami’ : 3047)

Tetapi dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang dibolehkan syariat. Misalnya seorang laki-laki memandang kepada wanita yang akan dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya.

Hal yang sama, juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan memandang kepada laki-laki bukan mahram dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Allah Tabaroka wata’ala berfirman:

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” (An Nur : 31).

Juga haram hukumnya memandang laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Hal yang sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh dilihat, tidak boleh pula untuk dipegang meski dengan dilapisi kain.

Termasuk perdayaan syaitan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah, film, televisi, video, internet, dan sebagainya. Sebagian mereka berdalih, semua itu adalah sekedar gambar, tidak hakekat yang sebenarnya.

Namun bukankah sangat jelas bahwa semua itu berpotensi merusak (Akhlak) dan membangkitkan nafsu birahi?

DIYATSAH (HILANGNYA RASA CEMBURU)
---------------------------------

Dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :

“Tiga (jenis manusia) Allah haramkan atas mereka surga: peminum khamr (minuman keras) pendurhaka (kepada orang tuanya) dan dayyuts (yaitu ( yang merelakan kekejian dalam keluarganya” (HR Al Bukkhari, lihat Fathul bari : 8/45)

Penjelmaan diyatsah di zaman kita sekarang di antaranya adalah menutup mata terhadap anak perempuan atau istri yang berhubungan dengan laki-laki lain di dalam rumah, atau sekedar mengadakan pembicaraan dengan dalih beramah tamah, merelakan salah seseorang wanita dari anggota keluarganya berduaan dengan laki-laki bukan mahram.

Termasuk pula membiarkan salah seorang wanita anggota keluarganya mengendarai mobil berduaan dengan laki-laki bukan mahram seperti sopir dan yang sejenisnya, membiarkan mereka keluar tanpa hijab sehingga orang yang lalu lalang di jalan dapat memandangnya dengan jelas dan leluasa

Juga membawa ke dalam gedung film-film porno atau majalah-majalah yang menebarkan kerusakan dan menghilangkan rasa malu dan masih banyak lagi bentuk diyatsah yang lain.

Hanya kepada Allah tempat mengadu…. Semakin jauhnya kaum muslimin dari agama. Laa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adzim….

MENERIMA HADIAH SETELAH MENOLONG
--------------------------------

Pangkat dan kedudukan di tengah manusia -jika disyukuri- merupakan salah satu nikmat Allah Subhanahu wata’ala atas hambaNya. Di antara cara bersyukur atas nikamat ini adalah dengan menggunakan pangkat dan kedudukan tersebut buat mashlahat dan kepentingan umat. Ini merupakan realisasi dari sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Barangsiapa di antara kalian bisa memberi manfaat kepada saudaranya, hendaknya ia lakukan” (HR Muslim :4/1726).

Orang yang dengan pangkatnya bisa memberikan manfaat kepada saudaranya sesama muslim, baik dalam mencegah kezhaliman daripadanya atau mendatangkan manfaat untuknya –jika niatnya Ikhlas- tanpa diikuti perbuatan haram atau merugikan orang lain ia akan mendapat pahala di sisi Allah Tabaroka wata’ala. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Berilah pertolongan, niscaya kalian diberi pahala” (HR Abu Dawud, 5132, Hadits ini terdapat dalam shahihain, Fathul Bari, 10/450, bab Ta’awanul mukminin Ba’dhuhum Ba’dha).

Tetapi ia tidak boleh mengambil upah dari pertolongan dan perantaraan yang ia berikan. Ini berdasarkan hadits marfu’ dari Abu Umamah:

“barangsiapa memberi pertolongan kepada seseorang, lalu ia diberi hadiah (atas pertolongan itu) kemudian (mau) menerimanya, sungguh ia telah mendatangi pintu yang besar di antara pintu-pintu riba” (HR Imam Ahmad, 5/261, shahihul jami’ : 6292).

Sebagian orang menggunakan pangkat dan jabatannya untuk mengeruk keuntungan materi. Misalnya dengan mensyaratkan imbalan dalam pangangkatan kepegawaian seseorang, atau dalam memindahtugaskan pegawai dari satu daerah ke daerah lain, atau juga dalam mengobati pasien yang sakit, dan hal lain yang semacamnya.

Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz, menurut pendapat yang kuat, imbalan yang diterimanya itu hukumnya haram. Berdasarkan hadits Abu Umamah sebagaimana telah disebut di muka. Bahkan secara umum hadits itu mencakup pula penerimaan imbalan yang tidak disyaratkan di muka.

cukuplah orang yang berbuat baik itu mengharap imbalannya dari Allah kelak pada hari kiamat. Suatu hari seorang laki-laki datang kepada Al Hasan bin Sahal meminta pertolongan dalam suatu keperluan, sehingga ditolongnya. Laki-laki itu berterima kasih kepada Al Hasan. Tetapi Al Hasan bin Sahal berkata :” Atas dasar apa engkau berterima kasih kepada kami ? Kami memandang bahwasanya pangkat wajib dizakati, sebagaimana harta wajib dizakati.” [Al Adab Asy Syar’iyah oleh Ibnu Muflih : 2/176]

Perlu dicatat, ada perbedaan antara mengupah dan menyewa seseorang untuk melakukan tugas, mengawasi atau menyempurnakannya dengan menggunakan pangkat dan kedudukannya untuk tujuan materi. Yang pertama, jika memenuhi persyaratan syari’at diperbolehkan karena termasuk dalam bab sewa menyewa, sedang yang kedua hukumnya haram.

MEMINTA-MINTA DI SAAT BERKECUKUPAN
----------------------------------

Sahl bin Hanzhaliyah Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam

“Barangsiapa meminta-minta sedang ia dalam keadaan berkecukupan, sungguh orang itu telah memperbanyak (untuk dirinya) bara api jahannam” mereka bertanya, “apakah (batasan) cukup sehingga (seseorang) tidak boleh meminta-minta?” Beliau Shallallahu'alaihi wasallam menjawab, “yaitu sebatas (cukup untuk) makan pada siang dan malam hari” (HR Abu Dawud:2/281, shahihul Jami’ :6280)

Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“barangsiapa meminta-minta sedang ia dalam kecukupan, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan wajah penuh bekas cakaran dan garukan” [HR Ahmad 1/388, Shahihul Jami’ 6255]

Di antara pengemis ada yang berderet di depan pintu masjid, mereka menghentikan dzikir para hamba Allah yang menuju atau pulang dari masjid dengan ratapan yang dibuat sesedih mungkin. Sebagian lain memakai modus agak berbeda, membawa dokumen dan berbagai surat palsu disertai blangko isian sumbangan. Ketika ia menghadapi mangsanya, ia mengada-ngada cerita sehingga berhasil mengelabuhi dan memperoleh uang.

Bagi keluarga tertentu, mengemis bahkan telah menjadi satu profesi. Mereka membagi-bagi tugas di antara keluarganya pada beberapa masjid yang ditunjuk. Pada saatnya, mereka berkumpul untuk menghitung penghasilan. Dan demikianlah, setiap masjid mereka jalajah. Padahal tak jarang mereka itu dalam kondisi cukup mampu dan sungguh Allah Maha Mengetahui kondisi mereka, dan bila mereka mati barulah terlihat warisannya.

Padahal sebetulnya masih banyak orang yang lebih membutuhkan, tetapi orang yang tidak tahu mengira mereka orang-orang mampu. Sebab mereka menahan diri dari meminta-minta, meskipun godaan kebutuhan sangat menjerat.
NB :
Berikut adalah Hadits Nabi Shallallahu'alaihi wasallam yang berkenaan dengan meminta minta, dinukil dari kitab Bulughul Maram oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani, diterjemahkan oleh A. Hasan, pada Bab Zakat mulai hadits ke 38 sd 48
Hadits ke-38
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang selalu meminta-minta pada orang-orang, akan datang pada hari kiamat dengan tidak ada segumpal daging pun di wajahnya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-39
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa meminta-minta harta orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta bara api. Oleh karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak." Riwayat Muslim.

Hadits ke-40
Dari Zubair Ibnu al-'Awwam Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya atau menolaknya." Riwayat Bukhari

Hadits ke-41
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Meminta-minta adalah cakaran seseorang terhadap mukanya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa atau karena suatu hal yang amat perlu." Hadits shahih riwayat Tirmidzi.

Hadits ke-42
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: Panitia zakat, atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat kemudian memberikannya pada orang kaya." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga menilainya cacat karena mursal.

Hadits ke-43
Dari Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu 'anhu bahwa dua orang menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu beliau memandangi mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat. Lalu beliau bersabda: "Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan kuat bekerja." Riwayat Ahmad dan dikuatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.

Hadits ke-44
Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia." Dan menurut suatu riwayat: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad." Riwayat Muslim.

Hadits ke-45
Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang Khaibar kepada Banu al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-46
Dari Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutus seseorang dari Banu Makhzum untuk mengambil zakat. Orang itu berkata kepada Abu Rafi': Temanilah aku, engkau akan mendapatkan bagian darinya. Ia menjawab: Tidak, sampai aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk menanyakannya. Lalu keduanya menghadap beliau dan menanyakannya. Beliau bersabda: "Hamba sahaya suatu kaum itu termasuk kaum tersebut, dan sesungguhnya tidak halal zakat bagi kami." Riwayat Ahmad, Imam Tiga, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-47
Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberikan sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada orang yang lebih membutuhkan daripada diriku." Beliau bersabda: "Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti nafsumu." Riwayat Muslim.

Hadits ke-48
Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam, yakni orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: "Si fulan ditimpa kesengsaraan hidup." ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.

BERHUTANG DENGAN NIAT TIDAK MEMBAYAR
------------------------------------

Dalam pandangan Allah, hak-hak hamba adalah sangat besar nilainya. Seseorang bisa saja bebas dari hak Allah hanya dengan taubat, tetapi tidak demikian halnya dengan hak yang berkaitan dengan hamba. Hak-hak yang berkaitan antara sesama manusia –yang belum terselesaikan– kelak akan diadili pada hari yang utang piutang tidak dibayar dengan dinar atau dirham tetapi dibayar dengan pahala atau dosa. Dalam kaitan hak antar sesama manusia Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak” (An Nisa : 58).

Di antara masalah yang banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah gampang berhutang. Ironisnya, sebagian orang berhutang tidak karena kebutuhan mendesak, tetapi untuk memenuhi kebutuhan mewah atau berlomba dengan tetangga-tetangga. Misalnya dalam membeli mobil model baru, perkakas rumah tangga atau berbagai kesenangan lainnya yang bersifat duniawi dan fana. Sebagian orang tak segan-segan membeli barang-barang secara kridit yang sebagiannya tak lepas dari syubhat atau sesuatu yang haram.

Mudah dalam berhutang akan menyeret seseorang pada kebiasaan menunda-nunda pembayaran, atau malah mengakibatkan hilangnya barang orang lain.

Memperingatkan akibat perbuatan ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa mengambil atau (menghutang) dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunaskan hutangnya. Dan barangsiapa mengambil (menghutang) dengan keinginan untuk merugikannya (tidak membayar) niscaya Allah akan benar-benar membinasakannya (HR Al Bukhari,Fathul Bari : 5/54).

Banyak orang yang meremehkan soal hutang piutang, mereka menganggapnya masalah sepele, padahal di sisi Allah hutang-piutang merupakan masalah yang besar. Bahkan hingga seorang syahid yang memiliki beberapa keistimewaan yang agung, pahala yang besar dan derajat yang tinggi, tidak bisa lepas dari hutang piutang.

Dalil yang menegaskan hal tersebut adalah sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Mahasuci Allah, betapa kerasnya apa yang diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang, demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh (lagi) kemudian di hidupkan, lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tak akan masuk surga sehingga dibayarkan untuknya hutang tersebut” (HR An Nasai, Al Mujtaba,7/413, Shahihul Jami’ :3594)

setelah mengetahui hal ini, masih tak di pedulikah orang-orang yang menggampangkan urusan utang-piutang?

MINUM ARAK MESKI HANYA SETETES
------------------------------

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Sesungguhnya (minuman) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbutan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah :90).

Perintah untuk menjauhi adalah salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu, pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Alqur’an tidak mengatakan minuman arak itu haram tetapi hanya mengatakan jauhilah!!

Dalam sunnahnya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir Radhiallahu’anhu dalam sebuah hadits marfu’:

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari Thinatul khabal” mereka bertanya : “ wahai Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu ? beliau menjawab : keringat ahli neraka atau cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka (HR Muslim : 3/1587).

Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan :

“Barang siapa meninggal sebagai peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)

Saat ini jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya, bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak, dan sebagainya.

Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya :

“Sungguh akan ada dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain” (HR Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’ : 5453).

Mereka tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan nama lain, untuk menipu dan memperdaya orang. “Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar” (Al Baqarah : 9).

Syariat Islam telah memberikan definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada Allah. Definisi itu adalah sebagaimana di sabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/ 1587).

Jadi, setiap yang merusak akal dan memabukkan adalah hukumnya haram, sedikit atau banyak, juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakekatnya jenis minumannya tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.

Hadits yang mengatakan, “semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan” [diriwayatkan Abu Dawud dengan No : 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no : 3128)

Yang terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada para peminum Khamar, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313)

Jika gambaran keadaan peminum minuman keras adalah sebagaimana yang kita ketahui di muka, maka bagaimana pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?

MENDENGARKAN DAN MENIKMATI MUSIK YANG TIDAK BERMANFAAT
------------------------------------------------------

Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud dengan firman Allah:

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (Luqman : 6) adalah nyanyian [Tafsir Ibnu Katsir : 6/333]

Abi Amir dan Abi Malik Al Asy’ari Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam:

“Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/51)

Dan dalam hadits Anas bin Malik Radhiallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Kelak akan terjadi pada umat ini (tiga hal) : (mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi), dihujani batu, dan diubah bentuk mereka, yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik” [As Silsilah Ash Shahihah, 2203, diriwayatkan Ibnu Abi Dunya dalam kitab Dzammul Malahi dan At Tirmidzi no : 2212].

Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang gendang, lalu menyatakan, seruling adalah suara orang bodoh dan tukang maksiat. Para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad Ibnu Hanbal Rahimahullah berdasarkan hadits–hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlak telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti kecapi, seruling, rebab, simbab, dan yang lainnya.

Tidak diragukan lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini masuk dalam kategori alat-alat musik yang dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. seperti piano, biola, harpa, gitar, dan sebagainya. Bahkan alat modern tersebut lebih cepat mempengaruhi mabuknya jiwa dari pada alat-alat musik zaman dulu yang telah diharamkan dalam beberapa hadits.

Menurut penuturan para ulama, di antaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa akibat pengaruh nyanyian lebih besar bahayanya dari pada akibat minum arak. Kemudian tak diragukan lagi, pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan lebih besar jika alat-alat musik tersebut diiringi dengan nyanyian, baik oleh biduan atau biduan wanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jika untaian kata-kata syairnya berkisah tentang cinta, asmara, kecantikan wanita atau kegagahan pria

Karena itu tidak mengherankan jika para ulama menyebutkan, nyanyian adalah sarana yang menghantarkan pada perbuatan zina, menumbuhkan perasaan nifak di dalam hati. Dan secara umum, nyanyian dan musik adalah tema besar zaman ini yang melahirkan banyak fitnah.

Musibah itu semakin menjadi-jadi, setelah pada saat ini kita saksikan musik menyelusup setiap barang dan ruang. Seperti jam dinding, bel, mainan anak-anak, komputer, pesawat telpon, dan sebagainya.

Saat ini bahkan kita kenal istilah dakwah lewat musik. Adakah pencampuradukan antara kebenaran dan kebatilan yang lebih nyata dari ini ?

Untuk menghindari barbagai hal di atas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh. Mudah-mudahan Allah menjadi penolong kita semua. Amin …..

ISBAL (MENURUNKAN ATAU MEMANJANGKAN PAKAIAN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)
----------------------------------------------------------------------

Di antara yang dianggap sepele oleh manusia, sedang di dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki, sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian menyapu debu yang ada di belakangnya.
Abu Dzar Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak pula dilihat dan disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih ; Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya sehingga di bawah mata kaki) dalam sebuah riwayat dikatakan: “Musbil kainnya. Lalu (kedua) mannan. Dalam riwayat lain di katakan: Yaitu orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. Dan (ketiga) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu. (HR Muslim : 1/102)
Orang yang berdalih, saya melakukan isbal tidak dengan niat takabbur (sombong) hanyalah ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabbur atau tidak sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Kain (yang memanjang) di bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR Imam Ahmad 6/254, Shahihul Jami’ :5571).
Jika seseorang melakukan isbal dengan niat takabbur, maka siksanya akan lebih dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam :

“Barangsiapa menyeret celananya dengan takabbur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Al Bukhari: 3/465).

Sebab dengan begitu ia melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabbur.

Isbal diharamkan dalam semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu :

“Isbal itu dalam kain celana atau sarung, gamis (baju panjang) dan sorban. Barangsiapa yang menyeret daripadanya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Abu Dawud :4/353, Shahihul Jami’ : 2660).

Adapun wanita mereka diperbolehkan menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya. Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin (ala barat) yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.

MENGENAKAN PAKAIAN PENDEK, TIPIS DAN KETAT
------------------------------------------

Di antara perang yang dilancarkan musuh-musuh Islam pada zaman ini adalah soal mode pakaian. Musuh-musuh Islam itu menciptakan bermacam-macam mode pakaian lalu dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin.

Ironinya, pakaian-pakaian tersebut tidak menutup aurat karena amat pendek, tipis dan ketat. Bahkan sebagian besar tidak dibenarkan dipakai oleh wanita, meski di antara sesama mereka atau di depan mahramnya sendiri.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan bakal munculnya pakaian seperti ini di akhir zaman, beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :

“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu ; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi talanjang, berjalan dengan menggoyang-goyang pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR Muslim : 3/1680).

Termasuk dalam kategori ini adalah pakaian sebagian wanita yang memiliki sobekan panjang dari bawah, atau yang ada lubang di beberapa bagiannya, sehingga ketika duduk tampak auaratnya.

Di samping itu, yang mereka lakukan juga termasuk yang menyerupai orang-orang kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka buat. Kepada Allah kita memohan keselamatan.

Di antara yang juga berbahaya adalah adanya berbagai gambar buruk di pakaian; seperti gambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, juga gambar-gambar makhluk yang bernyawa, salib, atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya banyak ditulis dalam bahasa asing.

LAKI-LAKI MENYERUPAI WANITA ATAU SEBALIKNYA
-------------------------------------------

Di antara fitrah yang disyariatkan Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelakiannya seperti yang diciptakan Allah Subhanahu wata'ala. Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah Subhanahu wata'ala. Hal ini merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia berjalan normal.

Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah yang menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.

Jika suatu nash syari’ menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia termasuk dosa besar.

Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu di sebutkan:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Al Bukhari Fathul Bari : 10/332).

Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu meriwayatkan :

“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki” (HR Al Bukhari, fathul Bari, 10/333)

penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya didalam melakukan gerakan tubuh dalam berbicara dalam berjalan dan di dalam seluruh gerak diam.

Termasuk di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.

Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian sesuatu dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah :

“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakian laki-laki” ( HR Abu Dawud: 4/355; Shahihul Jami’ : 5071).

MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
----------------------------------

Hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya surga” (HR Abu Dawud,4/419; Shahihul Jami’ :8153)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasai dengan sanad shahih ,
Perbuatan ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah.

Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.

Berbeda halnya dengan menyemir rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.

Pada hari pembukaan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam sedang kepala dan jenggotnya semua telah memutih, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam lalu bersabda :

“Ubahlah ini (uban ini) dengan sesuatu, hindarkanlah (dari warna) hitam “ (HR Muslim : 3/1663)

Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.

MENGINJAK, DUDUK, DAN BUANG AIR DI KUBURAN
------------------------------------------

Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“seseorang dari kalian duduk diatas bara api sehingga terbakar bajunya hingga sampai ke kulitnya lebih baik baginya dari pada duduk di atas kuburan” (HR Muslim : 2/ 667).

Ketika mengubur mayit, sebagian orang ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti di laluinya, sehingga di sana-sini menginjak kuburan, bahkan terkadang dengan sepatu atau sandal mereka, tanpa sedikitpun rasa hormat kapada yang sudah meninggal. Tentang besarnya persoalan ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Berjalan di atas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan seorang muslim” (HR Ibnu Majah: 1/499 dalam Shahihul Jami’ : 5038).

Lalu, bagaimana dengan orang yang menguasai tanah kuburan, kemudian di atasnya di bangun pusat parbelanjaan atau perumahan elit? Na’udzubilah.

Sebagian orang yang tidak memiliki I’tikad baik apa bila ingin membuang air besar ia pergi ke kuburan kemudian buang air di atasnya sehingga mengganggu orang-orang meninggal dengan najis dan bau busuknya. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Dan aku tidak peduli, apakah aku buang air besar di tengah kuburan atau di tengah pasar” (HR Ibnu Majah, 1/499, Dalam Shahihul Jami’ 5038).

Artinya, keburukan buang air di kuburan sama dengan buruknya membuka aurat dan buang air besar di tengah-tengah orang banyak di dalam pasar. Orang yang suka melemparkan kotoran dan sampah ke dalam komplek kuburan, terutama kuburan-kuburan yang terpencil dan dindingnya mulai runtuh mereka akan mendapat bagian dari ancaman tersebut. Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah melepas sandal dan sepatu saat ingin berjalan di antara sela-sela kuburan.

TIDAK CEBOK SETELAH BUANG AIR KECIL
-----------------------------------

Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Di antaranya soal menghilangkan najis. Islam mensyariatkan agar umatnya melakukan istinja’ (cebok dengan air) dan istijmar (membersihkan kotoran dengan batu) lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.

Sebagian orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan bajunya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari pada azab kubur

Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu berkata : “Suatu kali Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melewati kebun di antara kebun-kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“keduanya diazab, tetapi tidak karena masalah besar (dalam anggapan keduanya) lalu bersabda benar (dalam riwayat lain sesungguhnya ia masalah besar) salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu domba” (HR Bukhari, Fathul Bari : 1/317).

Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan :

“Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil” (HR Ahmad : 2/236, Shahihul Jami’ : 1213).

Termasuk tidak cebok setelah buang air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya habis, atau sengaja kencing dalam posisi tertentu atau di suatu tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja meninggalkan istinja’ dan istijmar tidak teliti dalam melakukannya.

Saat ini, banyak umat Islam yang menyerupai orang-orang kafir dalam masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya dilengkapi dengan bejana air kencing permanen yang menempel di tembok dalam ruangan terbuka. Setiap yang kencing dengan tanpa malu berdiri dengan disaksikan orang yang lalu lalang keluar masuk kamar mandi. Selesai kencing ia mengangkat pakainnya dan mengenakannya dalam keadaan najis.

Orang tersebut telah melakukan dua perkara yang diharamkan. pertama ia tidak menjaga auratnya dari penglihatan manusia dan kedua, ia tidak cebok dan membersihkan diri dari kencingnya.

MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI
--------------------------------------------------------------

Di antara langkah syaitan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam. Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah syaitan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara’. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena situasi buruk lainnya.

Terkadang, putusnya hubungan tersebut langsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya. Inilah salah satu sebab kelemahan dalam masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamanya pun sangat keras.

Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk neraka” (HR Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’ : 7635)

Abu khirasy Al Aslami Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya (membunuhnya) “ (HR Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557)

Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu , Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“semua amal manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR Muslim : 4/1988)

jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada padanya.

Abu Ayyub Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR Bukhari, Fathul Bari : 10/492)

Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya.

Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah.

MENDENGARKAN PEMBICARAAN ORANG LAIN SEDANG MEREKA TIDAK MENYUKAI
----------------------------------------------------------------

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu mengintai orang lain…” (Al Hujurat : 11).

Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu berkata:
“Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedang mereka membenci hal itu, niscaya dituangkan ke kedua telinganya timah mendidih pada hari kiamat” (HR Al Bukhari, Fathul Bari:10/465)

Jika ia menyebarkan pembicaraan itu tanpa sepengetahuan mereka dengan maksud mencelakakan, maka berarti ia menambah jenis dosa lain, dosa tajassus (mencuri dengar) yakni dosa mengadu domba, padahal Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Tidak masuk surga tukang adu domba” (HR Ibnu Majah : 1/505, dalam Shahihul Jami’ : 5068).
( Karya Syech Sholeh Al Munajjid )

Jumat, Juni 03, 2011 | 0 komentar | Read More